Petugas melaksanakan vaksinasi rabies pada HPR. (BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Kesadaran masyarakat Kabupaten Gianyar untuk memeriksakan diri pascagigitan hewan penular rabies (HPR) terus mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Gianyar, angka kasus gigitan menunjukkan tren kenaikan dalam tiga tahun terakhir.

​Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Dra. Ni Nyoman Arivuni, M.A.P., Rabu (22/7), mengungkapkan, data grafik gigitan HPR di wilayah Gianyar tahun 2024 tercatat 7.654 kasus gigitan atau rata-rata 638 kasus per bulan. Tahun 2025 meningkat menjadi 8.413 kasus gigitan (rata-rata 701 kasus per bulan).
​Tahun 2026 (Januari–Juni) sudah menyentuh 4.545 kasus gigitan (rata-rata 756 kasus per bulan).

“Meningkatnya angka pelaporan ini menandakan bahwa masyarakat semakin sadar dan responsif untuk segera mencari penanganan medis di puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat setelah dialami gigitan,” ujarnya.

Baca juga:  Awas Rabies! Belasan Desa di Klungkung Ini Jadi Zona Merah

​Ia menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit menular berbahaya yang menyerang sistem saraf pusat dan otak. Jika tidak memperoleh tata laksana yang cepat dan tepat, infeksi virus ini berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.

​Untuk menanggulangi ancaman tersebut, Pemkab Gianyar memfokuskan pelayanan penanganan rabies di 13 UPTD puskesmas serta RSU Payangan yang difungsikan sebagai rabies center. Di APBD 2026, penyediaan vaksin antirabies (VAR) dialokasikan Rp600.000.000 dan pengadaan serum antirabies (SAR) sebesar Rp166.735.225.

​Selain dukungan logistik, tenaga kesehatan diturunkan secara aktif untuk melakukan surveilans deteksi dini. Petugas memantau indikasi gigitan anjing dengan ciri-ciri rabies maupun menindaklanjuti laporan hasil laboratorium guna memastikan seluruh korban gigitan mendapatkan penanganan medis secara tuntas.

Baca juga:  Soal Pengelolaan LPD, Pemkab Gianyar akan Lakukan Audit dan Berikan Opini

Arivuni mengimbau masyarakat untuk memahami langkah awal penanganan gigitan serta kriteria pemberian vaksin. Pertolongan pertama pascagigitan, cuci luka gigitan/cakaran menggunakan sabun atau deterjen. Bilas di bawah air mengalir selama 10–15 menit dan segera mendatangi puskesmas terdekat atau RSU Payangan.

​Ditegaskannya, tidak semua kasus gigitan otomatis diberikan VAR. Vaksin ini tidak diberikan VAR untuk kasus gigitan terprovokasi, misalnya tidak sengaja menginjak ekor anjing, mengganggu anjing yang sedang beranak, atau saat mengajak bermain. Petugas medis akan memberikan edukasi dan mengarahkan korban untuk memantau kondisi anjing tersebut.

Baca juga:  Turun Signifikan, Jumlah Zona Merah Rabies di Tabanan

Sementara, pasien wajib diberikan VAR untuk kasus gigitan oleh anjing liar, anjing yang tidak bisa dipantau keberadaannya, anjing yang mati setelah menggigit, serta anjing yang terbukti positif rabies berdasarkan hasil uji laboratorium. Ia pun meminta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk memutus rantai penularan rabies.

​”Kami mengimbau warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, maupun kera untuk rutin memberikan vaksinasi rabies, tidak melepasliarkan hewan, serta selalu mengikat atau mengkandangkannya. Jika terkena gigitan atau cakaran sekecil apapun, jangan diabaikan, segera datang ke rabies center terdekat,” jelas Arivuni. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN