
DENPASAR, BALIPOST.com – Subsidi untuk siswa SMP di Denpasar yang terpaksa harus bersekolah di swasta kembali diberikan tahun ini dianggarkan pada APBD Perubahan. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menekankan subsidi ini hanya diberikan bagi siswa yang tidak lolos di sekolah negeri sehingga wajib untuk melampirkan bukti pendaftaran pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP 2026.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama saat diwawancarai, Senin (20/7), mengatakan, salah satu syarat utama penerima subsidi tersebut adalah pernah mengikuti SPMB SMP negeri di Kota Denpasar namun tidak lolos. Dengan itu, bukti pendaftaran menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses verifikasi.
“Ketentuannya mereka wajib melampirkan bukti pendaftaran SPMB sebelumnya. Kalau tidak ada, mereka tidak masuk verifikasi dan dianggap memang sejak awal memilih sekolah swasta,” ujar Wiratama.
Dia menegaskan, siswa yang langsung mendaftar ke sekolah swasta setelah tamat SD, termasuk ke sekolah-sekolah swasta maupun sekolah perjanjian kerja sama (SPK), tidak berhak menerima subsidi tersebut. Besaran bantuan yang disiapkan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp1,5 juta per siswa.
Dana tersebut diperuntukkan membantu pembayaran administrasi awal atau uang pangkal saat siswa mulai bersekolah di SMP swasta. Namun demikian, jumlah penerima maupun total anggaran yang dibutuhkan masih menunggu hasil verifikasi.
Setelah seluruh data dinyatakan valid, Disdikpora akan mengusulkannya dalam APBD perubahan 2026. “Setelah verifikasi selesai baru diketahui berapa jumlah siswa yang berhak menerima bantuan, kemudian kami ajukan pada anggaran perubahan,” katanya. (Widiastuti/balipost)










