Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengawasan hiburan malam di Kabupaten Badung kembali diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan persoalan perizinan salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Petugas Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi riil di lapangan sekaligus mengumpulkan data awal sebagai bahan verifikasi.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan bahwa sidak merupakan bagian dari proses klarifikasi atas informasi yang beredar. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak mengambil kesimpulan tanpa dasar yang jelas.

Baca juga:  Ditemukan Bangunan Tanpa Izin, Dewan Nilai Pengawasan Tingkat Bawah Lemah

“Betul, ada informasi di media sosial. Hal itu perlu kami pastikan. Kami berprinsip setiap laporan atau informasi, dari mana pun sumbernya, wajib kami tindak lanjuti dengan mencari fakta di lapangan,” ujar Suryanegara pada Jumat (10/7).

Menurutnya, dalam sidak yang dilakukan, petugas mendatangi langsung lokasi usaha untuk melakukan pengecekan awal. Tim kemudian meminta pihak pengelola untuk hadir memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki.

Suryanegara menegaskan, pemeriksaan tidak hanya menyasar satu aspek perizinan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Badung.

“Kami akan melakukan klarifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi kewajiban pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Baca juga:  Akhirnya, Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali

Ia menjelaskan, proses klarifikasi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari izin bangunan, izin operasional, izin pemanfaatan air bawah tanah, hingga izin penjualan minuman beralkohol. Selain itu, kewajiban perpajakan daerah juga menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Badung.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP telah menjadwalkan pemanggilan pihak pengelola pada Senin (13/7). Dalam agenda tersebut, pengelola diminta membawa seluruh dokumen perizinan untuk dicocokkan dengan hasil temuan di lapangan.

“Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, kami telah menjadwalkan pemanggilan pihak pengelola untuk hadir pada Senin (13/7). Kami meminta pengelola membawa seluruh dokumen perizinan guna dilakukan pencocokan dengan hasil pemeriksaan di lapangan,” sebutnya.

Baca juga:  Dari Polresta Sita Narkoba Senilai Puluhan Miliar hingga Gubernur Koster Surati Kejati Soal LPD

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang mengedepankan prinsip pembinaan dan verifikasi sebelum menentukan sanksi. Satpol PP memastikan setiap proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hasil klarifikasi nantinya akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Suryanegara.

Penguatan pengawasan hiburan malam ini, kata Suryanegara adalah bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung menertibkan pelanggaran perizinan. Upaya ini juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan, khususnya di kawasan pariwisata seperti Canggu. (Parwata/balipost)

BAGIKAN