
AMLAPURA, BALIPOST.com – DPRD Karangasem menyoroti rendahnya investasi yang masuk ke Kabupaten Karangasem dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut tidak terlepas dari masih adanya sejumlah persoalan terkait perizinan dan tata ruang daerah.
Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra mengungkapkan, guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem dibentuk. Pansus terkait perizinan ini dilatarbelakangi lantaran masih rendahnya realisasi investasi serta ditemukannya berbagai persoalan dalam sektor perizinan dan pemanfaatan ruang.
“Kami Pansus III terus melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menginventarisasi persoalan sekaligus merumuskan solusi,” ujarnya.
Sumatra mengatakan, nilai investasi di Karangasem baru mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan sejumlah kabupaten/kota lain di Bali seperti Tabanan, Gianyar, Badung, dan Denpasar. Padahal, Karangasem memiliki potensi besar di sektor pariwisata dengan garis pantai yang panjang, kekayaan budaya, dan keberagaman desa adat.
“Karangasem memiliki potensi besar. Pansus dibentuk bukan semata-mata untuk menemukan persoalan, tetapi mencari solusi agar investasi dapat meningkat. Selain itu, kami juga masih ada akomodasi pariwisata yang beroperasi tanpa izin serta persoalan terkait kuota perizinan toko modern berjaringan. Temuan tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah,” katanya.
Dia menjelaskan, dalam pembahasan bersama OPD, Pansus III juga mencermati sinkronisasi data perizinan, pengawasan pemanfaatan ruang, serta efektivitas pengendalian pembangunan. Persoalan tersebut dinilai berpotensi memicu pelanggaran tata ruang apabila tidak diikuti pengawasan yang optimal.
“Evaluasi terhadap RTRW tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil pembahasan dan inventarisasi persoalan tersebut, selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi Pansus III kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem. Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah perlunya kajian ulang terhadap RTRW agar lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan serta mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, pembangunan, dan pelestarian lingkungan. (Eka Parananda/balipost)










