Kantor Imigrasi Denpasar, Bali. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, memastikan layanan keimigrasian tetap berjalan normal setelah kantor tersebut digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/6).

“Pelayanan tetap berjalan lancar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan layanan publik, seperti pembuatan paspor dan pengurusan izin tinggal, tidak terdampak oleh penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Baca juga:  Kawasan Turyapada Tower Dipercantik, Puluhan Rumah Warga Direvitalisasi Gunakan APBD-P Bali

Menurut dia, layanan keimigrasian tetap beroperasi sesuai jadwal, baik di kantor maupun layanan luar kantor yang sedang berlangsung di kawasan Renon, Denpasar.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Jumat setelah layanan keimigrasian kembali dibuka usai libur Hari Raya Galungan pada 16–18 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak siang hari tersebut.

Baca juga:  5 WNA Nekat Daki Gunung Agung Diamankan

Menurut Budi, penggeledahan merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

“Penggeledahan dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Lepas Kontingen Jamnas Kwarda Bali

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN