Gubernur Bali, Wayan Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai - Nusa Penida, di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster saat memimpin rapat tindak lanjut persetujuan lintas pelayaran Padangbai – Nusa Penida, di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Senin (15/6), meminta adanya uji coba trip 3 kali sehari dari sebelumnya 2 kali.

Dengan penambahan trip ini diharapkan harga pangan, antara di wilayah daratan dan juga Nusa Penida Kabupaten Klungkung, bisa sama.

Selama ini perbedaan harga terjadi karena adanya keterbatasan trip pengiriman barang atau kebutuhan bahan makanan pokok ke Nusa Penida.

“Jika penambahan trip ini berhasil dilakukan, maka ke depan perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida tidak akan terjadi lagi, karena pasokan lancar dan stoknya juga menjadi aman, sekalipun akan terjadi penambahan subsidi dari 2 kali sebesar Rp1,4 M menjadi 3 kali sebesar 2,1 M,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Perda LPD yang Baru Diharapkan Beri Ruang Luas Pengaturan Berdasarkan Pararem

Ditambahkannya lagi, dengan pola layanan perintis, pengiriman barang terutama bahan kebutuhan pokok ke Nusa penida harusnya bisa dilakukan 3 – 4 kali sehari.

Bupati Klungkung, I Made Satria menyampaikan selama ini perbedaan harga antara Klungkung daratan dengan Nusa Penida terjadi akibat kelangkaan stok, selain itu juga terjadi antrean barang akibat trip pengiriman yang terbatas.

Sehingga perlu dilakukan regulasi baru yang menetapkan adanya penambahan pengiriman barang untuk lebih sering dilakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta memaparkan bahwa hasil kajian oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali dengan berdasarkan data load factor dan tarif yang berlaku menunjukkan layanan operasional kapal di lintasan Padangbai – Nusa Penida pada saat ini belum layak dikomersialkan secara langsung.

Baca juga:  Pemkab Jembrana Sikapi Isu Chat Guru–Siswi yang Viral

Selain itu juga terdapat penegasan Direktur Sarana Prasarana ASDP Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, tidak diperbolehkan adanya dua jenis layanan (perintis dan komersil) dalam satu lintasan pelayaran.

Selanjutnya pengoperasian layanan komersial pada lintasan pelayaran Padangbai Nusa Penida tidak dapat dilakukan tanpa mencabut subsidi layanan existing KMP Nusa Jaya Abadi.

Komersialisasi secara langsung memiliki potensi risiko, seperti layanan kapal swasta dihentikan karena tidak menguntungkan dan lonjakan harga barang, serta proses komersialisasi disarankan melalui proses transisi melalui mekanisme kenaikan tarif secara bertahap guna menurunkan subsidi kapal KMP Nusa Jaya Abadi tanpa menimbulkan gejolak masyarakat akibat kenaikan harga barang yang signifikan serta memberi waktu Pemerintah Kabupaten Klungkung mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan.

Baca juga:  SE Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 Disambut Baik Masyarakat, Bukti Keberpihakan Terhadap Garam Tradisional

Untuk itu sebagai langkah tindak lanjut, perlu dilakukan penyesuaian tarif. Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan review terhadap tarif existing dan mengusulkan tarif baru dengan mempertimbangkan masukan masyarakat pengguna.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melakukan revisi terhadap Pergub tentang tarif.

Selain itu juga perlu dilakukan evaluasi layanan yang dimonitoring pemerintah Provinsi Bali dan Klungkung setelah pemberlakuan tarif baru selama 6 bulan, serta apabila load factor konsisten di atas 60 persen dan pendapatan melebih biaya (laba positif) akan dilakukan proses komersialisasi.

Selanjutnya komersialisasi dilakukan dengan cara melakukan pembentukan badan usaha/ kerja sama untuk mengoperasikan KMP Nusa Jaya Abadi, pencabutan subsidi dan penetapan lintas komersial dan penambahan armada. (kmb/balipost)

BAGIKAN