Pihak kepolisian Polres Karangasem saatmengamankan pelaku pencurian benda sakrar bhawa di sejumlah griya di Bebandem dan Abang.(BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Karangasem mengungkap sejumlah kasus pencuarian yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Karangasem. Mulai dari kasus pencuarian barang sakral berupa ketu atau mahkota di sejumlah griya, ternak sapi, kabel, sepeda motor, dan telepon.

Dari kasus pencurian tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang pelaku pencuarian tersebut.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, mengungkapkan, pihaknya berasil mengungkap sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polres Karangasem. Yakni, kasus pencurian ternak, kabel, telepon, dan sepeda motor.

“Dari tujuh tersangka, enam pelaku diamankan di Polres Karangasem, dan satu pelaku di Polsek Kubu,” ucapnya.

Santika mengatakan, dari kasus tersebut, yang menjadi perhatian publik adalah kasus pencurian ternak dan ketu atau mahkota milik sulinggih di sejumlah griya di Desa Budakeling dan Desa Ababi.

Baca juga:  Curi Emas dan Uang dari Kerabatnya, Widiyasana Ditangkap

Kata dia, untuk tersangka IMW yang melakukan pencurian di griya tersebut merupakan keluarga terdekat salah satu griya di Budakeling. “Pelaku sudah tahu lokasi dimana tempat bhawa (tutup kepala pedanda) disimpan, sehingga pelaku dengan mudah mengambilnya,” katanya.

Menurut Santika, kalau emas yang ada di ketu atau mahkota tersebut dijual di wilayah Kabupaten Klungkung. Sedangkan, bhawa sakral dibuang oleh pelaku di Tukad Unda Kabupaten Klungkung.

Jelas dia, untuk kerugian yang dialami dari kasus pencurian bhawa di wilayah Bebandem sebesar Rp 350 juta, sedangkan di Desa Ababi, Kecamatan Abang sebesar Rp 45 juta. “Uang hasil curian bhawa tersebut dipakai pelaku untuk judi dan untuk kebutuhan yang lainnya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sementara untuk kasus pencuarian ternak sapi dan babi terjadi di Banjar Dinas Tegalanglangan kerugian pemilik mencapai Rp 18 juta, kemudian kasus pencurian di Banjar Dinas Ababi sebesar Rp 23 juta, dan kasus pencurian di Banjar Dinas Lebah kerugiannya mencapai Rp 16 juta.

Baca juga:  Kakak Beradik Ditangkap Gunakan Narkoba, Pengedarnya DPO

“Pelaku pencurian ternak INW merupakan residivis. Dan pelaku memiliki keahlian khusus untuk mencuri atau memindahkan ternak dari kandangnya tersebut tidak ribut menuju kendaraan yang sudah disiapkan di pinggir jalan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, atas kejadian ini, pihaknya mengimbau seluruh masyatakat Karangasem agar selalu meningkatkan kewaspadaan, mulai dari diri sendiri maupun lingkungan. Jangan memberikan peluang atau celah atau akses bagi orang untuk melakukan kasus pencuarian.

“Kami juga himbau warga bisa memasang cctv di toko, banjar, pura, dan tempat yang lainnnya. Karena cctv ini sangat penting untuk membantu, karena bisa menjadi petunjuk untuk memantau aktivitas dari pelaku apabila adanya kasus pencurian,” imbau Santika.

Baca juga:  Usai Minum Arak, Mahasiswa Mencuri di Kos

Sementara itu, penglingsir Budakeling sekaligus Klian Desa Adat Budakeling, I Made Dipta, mengutuk perbuatan pelaku. Pihakanya juga meminta pihak kepolisian menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada pelaku.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi kepada Polres Karangasem karena secara cepat mampu mengungkap kasus pencurian bhawa ini. Dan untuk  mengantisipasi kasus pencuarian di wilayah Budakeling, kami menghimbau agar berhati-hati dan aktif melakukan pengamanan,” pesannya.

Sedangkan untuk tersangka kasus pencurian kabel di wilayah Nenas dan Candidasa yakni, inisial RNP, W dan RIS. Dan tersangka kasus pencurian sepeda motor yakni, IWB, serta pelaku pencurian HP di wilayah Sidemen adalah ED. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN