
DENPASAR, BALIPOST.com – Penataan pusat Kota Denpasar yang tahun ini menyasar Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, Jalan Hasanuddin, termasuk bantaran Tukad Badung telah memasuki tahap tender. Proyek penataan ini dianggarkan Rp83 miliar.
Berdasarkan data tahapan tender paket rehabilitasi jalan dan penataan kawasan pusat kota, proses pemasukan dokumen penawaran berlangsung hingga 11 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan pembukaan penawaran dan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, serta harga sampai 19 Juni 2026. Penetapan pemenang dijadwalkan pada 22 Juni 2026 dan penandatanganan kontrak paling lambat 17 Juli 2026.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Putu Tony Marthana Wijaya, Rabu (10/6), mengatakan, penataan kawasan ini terintegrasi dengan penataan bantaran Tukad Badung yang melintasi kawasan Jalan Sulawesi, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Hasanuddin. Saat ini, pengerjaan senderan atau tanggul sungai di kawasan Jalan Sulawesi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida telah berlangsung menggunakan anggaran APBN.
Setelah pekerjaan senderan rampung, pemerintah daerah akan melanjutkan penataan pada bagian sempadan sungai dan kawasan pusat kota. “Tujuannya mengembalikan fungsi sungai sekaligus mempercantik kawasan perdagangan dan jasa di pusat Kota Denpasar,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, penataan bantaran Tukad Badung akan berdampak pada 26 bangunan atau ruko yang berada di sepanjang sempadan sungai, khususnya Jalan Sulawesi.
Dari jumlah tersebut, sembilan bangunan yang terdampak kerusakan akibat peristiwa sebelumnya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Seluruh pemilik bangunan juga telah menandatangani berita acara kesepakatan untuk memundurkan bangunan sejauh tiga meter dari bibir sungai sesuai ketentuan sempadan. (Widiastuti/bisnisbali)










