Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membekuk seorang pria yang nekat melakukan aksi pencurian uang tunai milik wisatawan. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil membekuk seorang pria berinisial UM (31), asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pria tersebut ditangkap setelah nekat melakukan aksi pencurian uang tunai milik wisatawan yang tengah menginap di sebuah resort yang berlokasi di Desa Lodtunduh, Gianyar.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Sabtu (6/6) membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan terduga pelaku tersebut. “Benar, tim Opsnal Polsek Ubud telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial UM beserta barang bukti terkait. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol I Wayan Putra Antara.

Peristiwa bermula pada Rabu, 3 Juni 2026 malam, ketika korban bersama keluarga besarnya mulai menginap di resort tersebut. Korban menempati kamar nomor 6 bersama adiknya berinisial SSR. Sebelum beristirahat, korban menyimpan uang tunai sebesar 600 USD dan 2000 Rupee di dalam dompet yang dimasukkan ke dalam tasnya. Selain mata uang asing, korban juga menyimpan uang tunai sebesar Rp3.400.000 di  laci meja kamar.

Baca juga:  Tersangka dan Barang Bukti Pencurian di Vila Dilimpahkan ke Kejari Gianyar

Keesokan harinya, Kamis, 4 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WITA, korban dan adiknya meninggalkan kamar untuk sarapan di restoran resort. Namun, petaka diketahui saat korban kembali ke kamar pada pukul 10.15 WITA.

“Saat kembali ke kamar, pelapor terkejut melihat posisi dompet di dalam tasnya telah berpindah. Setelah dicek, uang USD dan Rupee miliknya sudah raib. Korban kemudian memeriksa laci meja, dan uang rupiah yang disimpan di sana juga ikut hilang,” jelas Kapolsek Ubud.

Baca juga:  Presiden Kutuk Pengeboman di Gereja Katedral Makasar, Bongkar ke Akarnya

Akibat kejadian ini, korban mengalami total kerugian yang ditaksir mencapai Rp14.576.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Ubud. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Ubud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Ps. Panit 1 Reskrim langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terdeteksi bahwa terduga pelaku melarikan diri ke arah belakang resort menuju area semak-semak. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di seputaran TKP hingga sepanjang Jalan Raya Silungan dan Abianseka Mas.

Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial UM. “Saat diinterogasi petugas, pelaku UM akhirnya mengakui semua perbuatannya telah mencuri uang di kamar nomor 6 tersebut,” tambah Kompol Putra Antara.

Baca juga:  Perajin Batik Banyuwangi Bersertifikasi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dicuri dari korban, antara lain uang tunai sebesar 600 USD, uang tunai sebesar 2000 Rupee, uang tunai sebesar Rp3.400.000.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengambil barang berharga milik korban tanpa izin saat kamar dalam keadaan kosong ditinggal sarapan.

Atas perbuatannya, kini UM harus mendekam di sel tahanan Polsek Ubud. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN