
GIANYAR, BALIPOST.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan wilayah. Sepanjang bulan April 2026, jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal dan mengamankan 20 orang tersangka.
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4), mengungkapkan bahwa puluhan kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolres menjelaskan rincian kasus yang berhasil ditangani, antara lain Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pencurian Biasa. “Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami. Mayoritas dari 20 tersangka yang kami amankan adalah laki-laki,” ujarnya.
Para pelaku menyasar berbagai lokasi, mulai dari kawasan pemukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Modus operandi yang dilakukan umumnya memanfaatkan kelengahan korban, seperti meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci stang atau membiarkan barang berharga tanpa pengawasan di tempat sepi.
Selain kasus pencurian yang berhasil dieksekusi, polisi juga menyoroti adanya aksi percobaan pencurian di wilayah Blahbatuh. Meski pelaku gagal membawa kabur barang karena terpergok atau kendala teknis, tindakan pengrusakan properti tetap diproses secara hukum karena menimbulkan kerugian materiil.
Pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya residivis di antara para tersangka. Hal ini menjadi catatan khusus bagi Polres Gianyar untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku kejahatan berulang.
Sejumlah barang bukti telah disita, meliputi unit kendaraan bermotor, telepon genggam (handphone), perhiasan dan uang tunai. Total nilai kerugian korban bervariasi, dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 476, 477, dan 479 KUHP, serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan peran masing-masing.
Memutup keterangannya, AKBP Chandra mengimbau masyarakat Gianyar untuk kembali mengaktifkan kewaspadaan lingkungan. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak lengah. Pastikan keamanan properti pribadi dan jangan ragu melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas terdekat agar potensi kejahatan dapat kita tekan bersama,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)










