
JAKARTA, BALIPOST.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik sejumlah pemimpin Kejaksaan Tinggi (kajati), termasuk Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum, Rabu (29/4).
Orang nomor satu di Korps Adyaksa itu, yakni kepala kejaksaan harus berani melakukan terobosan.
ST Burhanuddin menjelaskan, bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuan secara optimal.
Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan ke arah yang lebih baik.
“Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengan dominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, kami memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku,” jelasnya.
Jika ada jaksa yang nakal atau melanggar hukum, untuk menjaga marwah institusi, ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut.
“Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, jabatan kajati adalah etalase kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.
“Tunjukkan kinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapi meninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelak dikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setiawan yang merupakan Direktur IV Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intel ini dipercaya oleh ST Burhanuddin untuk menjadi Kajati Bali, menggantikan posisi Dr. Chatarina Muliana Girsang, yang baru menjabat sekitar enam bulan di Bali.
Setiawan yang lahir 7 Januari 1974, di Magetan, Jawa Timur, ini selama menjadi jaksa belum pernah bertugas di Bali. Pria yang pernah memegang sejumlah jabatan ini lama bertugas di Jatim dan Jakarta.
Bahkan sebelum menjadi Direktur IV JAM Intel, Setiawan cukup lama menjabat Wakajati Jawa Timur, yakni dari 2024 hingga 2025. Sebelum itu, pada 2024 ia menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Pada 2023 sampai 2024 sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Sedangkan pada 2022 sampai 2023, Setiawan menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Di 2021 hingga 2022 Kepala Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Penyidikan JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dan tahun 2019 sampai 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo. 2018 sampai 2019 Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten. Dan 2016 sampai 2017 Kepala Kejaksaan Negeri Paser. 2015 s/d 2016 Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sedangkan riwayat pendidikan, Setiawan menempuh magister hukum di Universitas Merdeka tahun 2006 sedangkan Sarjana Hukum ditempuhnya di Universitas Muhamadiyah Malang tahun 1997. (Miasa/balipost)









