Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, secara resmi melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kamis (23/10). Salah satu yang dilantik adalah Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H.

Chatarina secara resmi menduduki jabatan sebagai Kepala Kejaksaan (Kajati) Tinggi Bali untuk menggantikan Ketut Sumedana.

JA Burhanuddin meminta kajati untuk mengoptimalkan penanganan perkara korupsi. Jika minim penangananya, maka akan dievaluasi.

Ada beberapa PR yang mesti diselesaikan oleh Chatarina Muliana. Selain menuntaskan kasus rumah subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah, ada dua perkara yang mesti diselesaikan. Yakni, kasus dugaan kejahatan lingkungan, khususnya terkait dengan pensertifikatan hutan mangrove taman tahura dan juga proyek Universitas Terbuka yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar.

Baca juga:  16 Sekolah Dasar Akan Direvitalisasi

Jaksa Agung Burhanuddin, pada pelantikan itu menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap insan Adhyaksa yang diberi amanah untuk memimpin pada tempat penugasan yang baru.

Baca juga:  Karena Ini, PDAM Gianyar Ancam Hentikan Ribuan Instalasi Air Pelanggan

Dalam pelaksanaan tugas kajati baru, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yakni kajati memiliki peran strategis pada penegakan hukum di daerah dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum. Tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.

“Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan, serta perbaikan tata kelola,” pinta Burhanuddin.

Oleh karenanya, JA meminta segera optimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di masing-masing wilayah satuan kerja baik dari kejati, kejari, sampai dengan cabang kajari.

Baca juga:  Dianggap Lamban Pengerjaannya, Proyek Jembatan di Jalan Gatsu Timur Banyak Disoroti Warga

JA Burhanuddin akan mengevaluasi satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang minim atau bahkan tidak ada produk penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN