
DENPASAR, BALIPOST.com – Wali Kota Denpasar, Bali I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai pintu masuk transisi energi bersih di kawasan urban. Keberadaannya, sekaligus solusi strategis menjawab persoalan sampah perkotaan.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui percepatan pembangunan PSEL yang kini memasuki tahap awal implementasi, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) lintas sektor di Jakarta, Selasa, dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah.
Jaya Negara menyampaikan pembangunan PSEL tidak hanya dimaknai sebagai solusi teknis pengelolaan sampah, melainkan sebagai bagian dari transformasi menuju sistem energi bersih berbasis potensi lokal.
“PSEL merupakan instrumen strategis dalam menggeser paradigma pengelolaan sampah, dari sekadar pengumpulan dan pembuangan menjadi pengolahan produktif yang berorientasi pada keberlanjutan,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.
Menurut dia, melalui pendekatan tersebut, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban lingkungan, melainkan sebagai sumber energi yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Ia menambahkan integrasi pengelolaan sampah dan produksi energi terbarukan menjadi langkah penting dalam mendukung pembangunan kota rendah emisi dan berkelanjutan.
Jaya Negara menekankan keberhasilan implementasi PSEL sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan, kesiapan infrastruktur, serta kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, sektor swasta, dan masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut PSEL sebagai bagian dari agenda nasional dalam memperkuat ketahanan energi dan lingkungan di tengah meningkatnya tekanan akibat urbanisasi.
Ia menegaskan pemerintah pusat mendorong percepatan proyek serupa di berbagai kota besar guna mengoptimalkan potensi energi terbarukan dari limbah perkotaan.
“PSEL dirancang sebagai solusi terpadu yang tidak hanya mengurangi sampah, tetapi juga menghasilkan energi yang bernilai ekonomi dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Program ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah melalui konversi energi berbasis teknologi ramah lingkungan.
Dengan dimulainya tahap implementasi ini, Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk menjadi salah satu daerah pelopor dalam pengembangan energi bersih berbasis sampah di Indonesia.
Ke depan, PSEL diharapkan tidak hanya mengurangi beban tempat pembuangan akhir, tetapi juga menjadi fondasi transisi energi di kawasan urban yang lebih resilien, efisien, dan berkelanjutan. (kmb/balipost)










