Sejumlah truk sampah berada di kawasan TPA Suwung, Denpasar pada Jumat (17/4). (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah pusat menegaskan seluruh pemerintah daerah di Bali wajib segera mengakhiri praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka paling lambat Agustus 2026. Peringatan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat mengunjungi TPA Suwung, Jumat (17/4).

Ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota di Bali untuk segera menindaklanjuti surat edaran menteri terkait penghentian praktik tersebut. Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa ditawar dan berlaku untuk seluruh daerah.

“Semua pemerintah daerah di Bali harus mengakhiri open dumping paling lambat Agustus 2026. Jika tidak diindahkan, kami akan menggunakan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” tegasnya.

Baca juga:  TPS Underground Kereneng Diuji Coba

Kebijakan ini merupakan bagian dari target nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang harus dilaksanakan secara bersama oleh seluruh daerah. Pemerintah menetapkan dua langkah utama yang wajib berjalan beriringan pada 2026, yaitu mengakhiri praktik open dumping di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta meningkatkan kualitas sampah melalui pemilahan dari sumber.

“Dua hal ini harus dilakukan bersamaan di seluruh Indonesia,” ujar Hanif.

Pemerintah menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi daerah mana pun. Seluruh kebijakan berlaku secara nasional, termasuk di Bali. Hanif mengungkapkan, sanksi administratif telah diberikan kepada sejumlah daerah dan pemerintah pusat akan memanggil kepala daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut.

Baca juga:  Menteri LH Tegaskan TPA Open Dumping di Bali Dihentikan Agustus 2026

“Kami sudah memberikan sanksi administratif hingga Agustus. Jika tidak dijalankan, beri kami kewenangan untuk memaksa sesuai undang-undang,” katanya.

Meski demikian, pemerintah juga akan mengevaluasi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, termasuk kemungkinan pemberian bantuan alat berat untuk mendukung pengelolaan sampah.

Di Bali, pemerintah menilai pengolahan sampah di sejumlah fasilitas seperti TPST belum optimal. Salah satunya di Kertalangu yang kapasitas pemulihannya masih sekitar 100 ton.

Namun, alat pengolahan sampah telah mulai tersedia dan diperkirakan lengkap pada akhir Juli. Pemerintah menargetkan setelah itu seluruh sampah dapat tertangani lebih baik.

Hanif juga mengingatkan agar penanganan tidak hanya terfokus di Denpasar dan Kabupaten Badung, tetapi segera diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Bali. “Kami minta tidak menunggu penanganan Denpasar dan Badung selesai. Daerah lain harus segera mulai,” tegasnya.

Baca juga:  Truk Sampah ke TPA Suwung Antre, Pasar Badung Terimbas

Pemerintah menargetkan penghentian open dumping di seluruh Indonesia dapat tercapai pada 2026. Saat ini, capaian baru sekitar 30 persen, sementara 70 persen sisanya masih harus diselesaikan.

“Memang berat, tetapi kita optimistis. Kita sudah menutup 30 persen, sisanya kita kerjakan bersama hingga 2026,” ujar Hanif.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan kebijakan nasional tanpa tendensi tertentu, melainkan bagian dari upaya menjalankan mandat Presiden dalam memperbaiki tata kelola sampah di Indonesia. (Suardika/balipost)

BAGIKAN