Suasana pelayanan di Disdukcapil Bangli. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Kebijakan Work From Home (WFH) yang mulai berlaku di lingkungan Pemkab Bangli Jumat (10/4), dipastikan tidak berlaku bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan administrasi kependudukan tetap akan beroperasi normal pada hari tersebut.

Kepala Disdukcapil Bangli, Anak Agung Bintang Ari Sutari mengatakan, pihaknya masih menunggu tindak lanjut teknis terkait surat edaran (SE) Mendagri mengenai pemberlakuan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai OPD pelayanan publik, Disdukcapil tetap akan beroperasi secara normal pada hari Jumat mendatang.

“Disdukcapil merupakan OPD yang dikecualikan untuk WFH. Jadi, hari Jumat kita tetap melaksanakan tugas pelayanan ke masyarakat,” kata Agung Bintang, Senin (6/4).

Baca juga:  Kepadatan Penduduk di Denpasar Lebihi Ideal

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hari Jumat biasanya menjadi salah satu hari dengan volume pemohon yang tinggi selain hari Senin. Hal ini disebabkan oleh jeda libur di hari Sabtu dan Minggu, sehingga masyarakat cenderung mengurus dokumen sebelum akhir pekan dimulai. “Teknis pelayanan kita nanti tetap seperti hari biasa,” ujarnya.

Selain Disdukcapil, pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli juga dipastikan tetap buka. Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli Jetet Hiberon mengatakan sesuai surat Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB, untuk MPP dan Dinas PMPTSP dikecualikan dari WFH. “Sehingga kami tetap masuk dan tetap melayani seperti biasa sesuai jadwal kerja,” kata Jetet.

Baca juga:  Daya Tampung SMA/SMK Bali Surplus 30 Ribu Kursi, Swasta Terakreditasi Diusulkan Masuk SPMB

Sebagaimana yang diketahui pemerintah Kabupaten Bangli menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penghematan energi. Mulai pekan ini, Pemkab Bangli menerapkan WFH setiap hari Jumat. Langkah itu juga dibarengi dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Keputusan itu diambil setelah Pemkab Bangli menggelar rapat pada Kamis (2/4). Rapat dipimpin Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra, Jumat (3/4) lalu, mengatakan, kebijakan WFH tidak berlaku seragam bagi seluruh instansi. Beberapa OPD yang bersifat pelayanan langsung tetap beroperasi dengan pengaturan internal. OPD tersebut diantaranya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Keuangan, Satpol PP, BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, kantor kecamatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga:  Pantai Yehembang Semakin Menyusut

Meski bekerja dari rumah, para ASN ditekankan untuk tetap bertanggung jawab terhadap tugasnya. Mahindra mengatakan, pengawasan pelaksanaan WFH diserahkan sepenuhnya kepada kepala OPD masing-masing.

Selain menerapkan WFH, Pemkab Bangli juga melakukan efisiensi pada anggaran perjalanan Dinas. Mahindra mengatakan seluruh sisa anggaran perjalanan dinas pada bulan April 2026 dipangkas sebesar 50 persen. Jatah bahan bakar minyak di setiap OPD juga dipotong sebesar 20 persen. “Kalau dari pusat penggunaan kendaraan dinas (diarahkan) seefisien mungkin. Kita atur 20 persen biar terukur,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN