
NEGARA, BALIPOST.com – Pemkab Jembrana sedang mematangkan aturan terkait work from home (WFH) sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri RI. Pada Jumat (10/4), para pegawai masih melakukan aktivitas seperti biasa dengan jam masuk dari pukul 07.30 WITA hingga 14.30 WITA.
Adapun draf surat aturan WFH telah dibuat dengan sejumlah poin. Salah satu poin penting adalah pelayanan publik tetap berlangsung di tengah penerapan WFH.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan yang dikonfirmasi hal ini mengatakan, WFH di lingkungan Pemkab Jembrana masih dimatangkan. Maka dari itu, pada akhir pekan ini WFH belum diterapkan.
Kajian penerapan sudah dibuat, termasuk poin-poin pengaturan WFH di lingkup Pemkab Jembrana. “Kami masih matangkan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Sekda Jembrana, I Made Budiasa menambahkan, kajian untuk penerapan WFH sudah dibuat dan masih dimatangkan lagi. Dari sejumlah poin, meskipun ada WFH, pelayanan tidak terganggu dan nantinya masih ada staf yang masuk.
Artinya, tidak semua pegawai akan mengikuti WFH. Diutamakan hanya di tingkat staf sesuai dengan pengaturan dan kebutuhan dari organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Selain itu, beberapa OPD yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan juga menjadi pengecualian.
Di sisi lain, sejumlah kantor pelayanan di bawah kementerian dan lembaga di Jembrana sudah mulai menerapkan WFH. Penerapan secara pasti dilakukan pada pekan depan, juga dengan ketentuan 50 persen kehadiran. (Surya Dharma/balipost)










