Lakalantas yang terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan. (BP/dok)

SINGASANA, BALIPOST.com – Sebanyak 18 kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Agung 2026, periode 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, tiga orang dilaporkan meninggal dunia, tanpa korban luka berat, dan 22 orang mengalami luka ringan.

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman, Minggu (5/4) menjelaskan, total kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp23,3 juta. “Jumlah kecelakaan 18 kasus, tiga meninggal dunia, luka berat nihil, dan luka ringan 22 orang,” ujarnya.

Baca juga:  Lindungi Pasar Rakyat, Pemkab Bangli Ajukan Ranperda Penataan Toko Swalayan

Ia menyebutkan, lokasi kecelakaan tersebar di sejumlah titik rawan di Tabanan, di antaranya jalur Petiga–Geluntung di Kecamatan Marga, kawasan Candikuning dan Luwus di Kecamatan Baturiti, serta jalur nasional Denpasar–Gilimanuk di wilayah Samsam, Kerambitan.

Selain itu, kecelakaan juga terjadi di wilayah Kediri, Selemadeg, Penebel hingga Kerambitan dengan berbagai jenis kejadian, seperti kecelakaan kendaraan roda dua dengan pejalan kaki, antar kendaraan, hingga out of control (OC).

Baca juga:  Ganja Hampir Sekilo Diduga Dilempar ke Dalam LP

“Rata-rata lokasi kecelakaan tersebar di masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Dalam mendukung kelancaran arus mudik dan balik saat itu, Polres Tabanan menempatkan puluhan personel di sejumlah pos pengamanan dan pelayanan. Di Pos Terpadu Adipura Tabanan disiagakan 21 personel, sementara di Pos Pelayanan Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, sebanyak 25 personel diterjunkan.

AKP Anton menambahkan, dibandingkan Operasi Ketupat Agung 2025, angka kecelakaan tahun ini mengalami penurunan sekitar 10 persen. Namun, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh usia produktif.

Baca juga:  Terobos Lampu Merah, Mobil Tabrak Pemotor Hingga Kritis

Selama operasi berlangsung, tercatat 448 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 431 berupa teguran lisan dan 17 kasus ditindak melalui tilang elektronik (ETLE), tanpa penindakan tilang manual.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, terutama pada momentum arus mudik dan balik. “Keselamatan di jalan harus menjadi prioritas bersama untuk menekan angka kecelakaan,” tegasnya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN