Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang merusak sepeda motor sewaan yang digunakan lompat dari tebing di Ungasan, Kabupaten Badung. (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang merusak sepeda motor sewaan yang digunakan lompat dari tebing di Ungasan, Kabupaten Badung. Pria berinisial SD ini hendak kabur ke luar negeri untuk menghindari ganti rugi setelah membuat

“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Jumat (3/4).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, SD sempat viral di media sosial karena melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari tebing salah satu pantai di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali.

Baca juga:  Dililit Utang, Pedagang Lalapan Nekat Mengancam Gunakan Sajam

Ia melompat dari tebing dengan tinggi diperkirakan hingga 100 meter dan terjun ke laut, menggunakan sepeda motor.

Sedangkan sepeda motor sewaan itu tidak ikut jatuh ke laut karena diikat di bagian tebing. Namun sepeda motor tersebut menjadi rusak parah akibat hantaman dengan bagian tebing.

Aksi tersebut dilakukan sekitar 23-24 Maret 2026 dan direkam oleh seorang temannya dari Austria dan diunggah di media sosial pribadi milik pria berusia 31 tahun itu hingga menjadi viral.

Baca juga:  Ancam Gunakan Pistol, Warga Nusa Penida Ditahan

Bugie menuturkan saat pemilik kendaraan menagih ganti rugi, SD menolaknya karena beralasan tidak memiliki uang.

Korban yang dirugikan itu kemudian melaporkan kepada Imigrasi dan petugas kemudian memanggil SD untuk klarifikasi.

Namun, bukannya mau bertanggung jawab, SD memilih ingin kabur ke Malaysia dengan cara terbang terlebih dahulu ke Sorong, Papua, kemudian transit di Makassar, Sulawesi Selatan untuk terbang ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.

Petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kemudian menggagalkan keberangkatan SD dan diterbangkan kembali ke Bali dengan dikawal petugas Imigrasi Makassar.

Baca juga:  Akhir Pekan pun, Warga Bisa Urus Paspor di Kanim Denpasar

Setelah diperiksa di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pengusaha sewa kendaraan dan diusir paksa kembali ke negaranya.

Ia dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai kembali ke Belgia melalui Doha.

Bugie menjelaskan SD melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain sanksi pendeportasian, SD juga masuk daftar penangkalan agar tidak bebas masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta. (kmb/balipost)

BAGIKAN