Truk pengangkut sampah melewati gapura keluar masuk TPA Regional Sarbagita Suwung yang terdapat spanduk pengumuman di Denpasar, Jumat (27/3). Spanduk pengumuman tersebut bertuliskan terkait TPA itu tidak menerima sampah organik mulai 1 April 2026. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan kebijakan tegas. Sampah organik dilarang masuk ke TPA Regional Sarbagita Suwung mulai Rabu (1/4). Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab krisis pengelolaan sampah yang kian mendesak di Pulau Dewata.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada tingginya komposisi sampah organik yang mencapai sekitar 65 persen, dengan kadar air tinggi yang memperparah dampak lingkungan.

“Jika sampah organik tetap masuk ke TPA, akan menimbulkan berbagai risiko serius, seperti gas metana yang mudah terbakar, bau menyengat, gangguan kesehatan, hingga pencemaran dari air lindi,” ujarnya, Rabu (1/4).

Baca juga:  Kasus Penodaan Hindu Makin Marak, Generasi Muda Suarakan Keprihatinan

Sampah organik juga menjadi penyumbang utama percepatan penuh kapasitas TPA. Kondisi ini membuat daya tampung TPA Suwung semakin kritis dan membutuhkan penanganan dari hulu, bukan hanya di hilir.

Lebih jauh, Arbani menekankan bahwa sampah organik sejatinya memiliki nilai ekonomis dan ekologis tinggi karena mudah terurai. Pengelolaannya bisa dilakukan langsung dari sumber melalui metode seperti pengomposan, produksi biogas, hingga pemanfaatan maggot.

Baca juga:  Kasus Anak Nikita Mirzani Viral, Aborsi di Kalangan Remaja Jadi Sorotan

“Pemilahan sampah dari rumah tangga menjadi kunci. Ini tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi dari pengolahan sampah,” tegasnya.

Kebijakan ini juga didorong oleh berbagai dampak negatif sampah organik di TPA, di antaranya produksi gas metana (CH4) yang berbahaya dan mempercepat pemanasan global, munculnya bau dan hama, serta terbentuknya air lindi yang berpotensi mencemari tanah dan sumber air.

Sebaliknya, jika dikelola dengan benar, sampah organik dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat untuk menyuburkan tanah, memperbaiki struktur tanah, serta meningkatkan daya serap air dan produktivitas tanaman.

Baca juga:  Hanya 3 Wilayah Laporkan Tambahan Kasus COVID-19

Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk mulai disiplin memilah sampah dari rumah. Berbagai metode pengomposan sederhana seperti kantong komposter, tong komposter, hingga sistem komunal (teba modern) dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing.

“Ayo pilah sampah mulai dari sumbernya. Perubahan besar dimulai dari langkah kecil yang kita lakukan bersama,” pungkas Arbani.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menuju Bali yang lebih bersih, berkelanjutan, serta mendukung konsep zero waste dan ekonomi sirkular. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN