Kadis Sosial dan PPPA Buleleng, Putu Kariaman Putra. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Sosial (Dinsos) dan PPPA Kabupaten Buleleng kini menunggu penetapan status hukum terhadap terlapor kasus kekerasan yang merupakan pengelola salah satu panti asuhan di Buleleng. Penetapan ini akan menjadi dasar bagi Dinsos untuk mengambil langkah administratif, termasuk kemungkinan penghentian sementara atau pembekuan operasional panti asuhan.

Kepala Dinas Sosial dan PPPA Buleleng, Putu Kariaman Putra dihubungi, Selasa (31/3), mengatakan, langkah ini diambil menyusul dugaan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan pemilik panti terhadap delapan anak asuh. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga Dinsos menekankan pentingnya perlindungan bagi seluruh anak yang berada di panti.

Baca juga:  Rencana Relokasi 26 KK Korban Longsor di Kintamani Kembali Dibahas

“Kami akan menunggu penetapan tersangka. Jika status tersangka sudah ditetapkan, rekomendasi pembekuan akan disampaikan ke dinas perizinan, serta dikoordinasikan dengan pembina yayasan, pemerintah desa, dan kecamatan setempat,” jelasnya.

Kariaman menjelaskan hingga saat ini, izin operasional panti asuhan masih tercatat berlaku hingga 15 November 2026. Selain pembekuan panti, Dinsos juga menyiapkan skema relokasi anak asuh. Pilihannya, anak dapat dikembalikan ke keluarga atau dipindahkan ke panti lain yang dinilai layak, termasuk panti milik pemerintah. “Kami akan komunikasikan dengan keluarga. Jika tidak memungkinkan, anak-anak akan kami relokasi ke panti terdekat atau panti milik pemerintah,” tambah Kariaman.

Baca juga:  Barang Dagangan Milik Pedagang di Lantai I dan II Pasar Tematik Ubud Direlokasi

Saat ini Dinsos juga sudah mengundang keluarga korban maupun anak-anak yang masih berada di panti untuk memberikan penjelasan dan meredam keresahan masyarakat. Selama ini, pihak Dinsos telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Buleleng, termasuk melalui forum komunikasi, pendampingan pekerja sosial, serta kegiatan bersama anak asuh.

“Kami mengimbau anak-anak yang merasa tidak aman atau mengalami perlakuan tidak semestinya agar berani menyampaikan. Semua pengelola wajib memberikan perlindungan dan rasa aman,” tutupnya. (Yudha/balipost)

Baca juga:  Vonis Hukuman Penganiaya TNI Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa  

 

BAGIKAN