Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kodam IX/Udayana angkat bicara terkait permasalahan administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan pemuda asal NTT berinisial ADO saat mengikuti seleksi anggota TNI AD.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, sebagai bentuk komitmen terhadap integritas proses rekrutmen, TNI AD telah mengambil langkah tegas yaitu membatalkan surat keputusan (Skep) pengangkatan ADO sebagai Prajurit Dua (Prada).

“Artinya status yang bersangkutan (ADO) dianulir sejak awal seleksi, jadi bukan dipecat. Oleh karena itu status yang bersangkutan telah dikembalikan menjadi warga sipil,” ujar Kolonel Widi, Rabu (25/3).

Kapendam menjelaskan, setiap proses rekrutmen prajurit TNI AD, seluruh calon prajurit wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan secara ketat. Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat administrasi adalah SKCK yang masih berlaku dan diterbitkan secara resmi oleh institusi kepolisian.

Baca juga:  Gembok Gedong Pura Dalem dan Puseh Desa Adat Tribuana Dicongkel, Pelakunya Terekam CCTV

Terkait dengan kasus ADO, pada saat mengikuti tahapan seleksi yang bersangkutan melampirkan dokumen SKCK yang diterbitkan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pendaftaran.

“Saat proses seleksi berlangsung, seluruh dokumen administrasi yang diajukan oleh yang bersangkutan, termasuk SKCK secara administratif dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Berdasarkan kelengkapan administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus,” tegasnya.

Setelah muncul informasi di ruang publik jika ADO diduga terlibat tindak pidana, TNI AD segera melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dari hasil pendalaman tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam dokumen SKCK dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Baca juga:  Jenazah Muncul di Permukaan Selat Bali Saat Pengangkatan Serpihan KMP Tunu Pratama Jaya

Berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh, yakni terjadi peristiwa hukum yang melibatkan ADO pada 30 Agustus 2025. Laporan polisinya di Polres Flores Timur (Flotim) pada 31 Agustus 2025. Selanjutnya penyidik menetapkan status tersangka terhadap ADO pada 23 September 2025. Sedangkan penerbitan SKCK oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025. Polres Flotim menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ADO pada 16 Oktober 2025.

Baca juga:  Integrasikan Laporan Masyarakat Melalui GSIS

“Informasi mengenai kasus tersebut diketahui oleh Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026. Akhirnya dilakukan pencabutan SKCK oleh Polda NTT pada 4 Maret 2026,” ungkap Kolonel Widi.

Dari rangkaian fakta tersebut terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum ADO sebelum mengikuti proses rekrutmen.

“Perlu kami tegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait proses penerbitan maupun penggunaan SKCK, maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Termasuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN