
DENPASAR, BALIPOST.com – Momen hari Raya Idulfitri 1447 H banyak ditunggu-tunggu warga binaan, khususnya mereka yang memeluk agama Islam. Pasalnya di hari suci dan penuh berkah itu, mereka juga berharap dapat remisi atau pengurangan hukuman.
Pada Idulfitri 1447 Hijriah ini, Sabtu (21/3), Lapas Kelas IIA Kerobokan merealisasikan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada 570 narapidana.
Mereka yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif diusulkan dapat remisi.
Rincian tersebut meliputi 554 orang penerima RK I dan 16 orang penerima RK II. Tak hanya WNI, namun lima warga negara asing (WNA) juga dapat remisi.
“Terdapat lima orang warga binaan berkebangsaan asing yang turut menerima remisi ini,” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, dan dilanjutkan dengan prosesi penyerahan oleh Staf Khusus Menteri Kemenimipas, Dr. Y. Ambeg Paramarta, bersama Decky Nurmansyah dan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono.
Sedangkan Kalapas Kerobokan, Hudi Ismono menegaskan remisi adalah apresiasi nyata negara dan menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pemasyarakatan yang berwibawa dan akuntabel.
Ada kata mutiara disampaikan pihak kalapas, yakni di balik tembok tinggi ini, setiap pengurangan masa pidana adalah secercah harapan yang memotivasi jiwa-jiwa yang sedang berproses untuk kembali melangkah di jalan kebenaran dengan semangat baru yang penuh optimisme bari warga binaan di Lapas Kerobokan. (Miasa/balipost)










