
SINGARAJA, BALIPOST.com – Nasib tragis dialami pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Desak Komang Ayu Gayatri. Baru sekitar delapan bulan bekerja di Kota Moscow, Rusia, korban meninggal dunia akibat kebakaran di tempatnya bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, Senin (16/3) mengatakan almarhumah datang ke Rusia pada Juni 2025 untuk bekerja sebagai terapis spa dengan kontrak kerja selama satu tahun. Namun, masa kerjanya belum genap satu tahun saat musibah kebakaran terjadi.
Menurut Arimbawa, kebakaran terjadi di sauna tempat korban bekerja pada Kamis (5/3). Saat kejadian, korban sempat berusaha menyelamatkan diri. Namun, ia terjebak di dalam lokasi kebakaran hingga mengalami keracunan karbon monoksida akibat asap tebal.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Maret 2026.
“Almarhumah sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, lalu pada 7 Maret 2026 meninggal dunia,” ujar Arimbawa.
Ia juga mengungkapkan bahwa almarhumah tidak tercatat melapor diri ke KBRI Moscow. Bahkan, informasi mengenai keberadaan korban baru diketahui setelah adanya laporan dari komunitas warga negara Indonesia (WNI) pada 8 Maret 2026.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, jenazah Desak Gayatri dipulangkan ke Indonesia. Jenazah diberangkatkan dari Rusia pada Sabtu (14/3) dan tiba di Bali pada Minggu (15/3) sekitar pukul 09.25 Wita melalui Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Arimbawa mengungkapkan pihaknya sempat mengalami kesulitan menelusuri informasi terkait keberadaan korban di luar negeri. Hal ini karena proses perekrutan dan keberangkatan dilakukan di luar sistem resmi penempatan pekerja migran.
“Memang kami agak kesulitan karena yang bersangkutan berangkat secara nonprosedural atau tidak resmi,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural umumnya menggunakan visa kunjungan atau visa liburan, bukan visa kerja sehingga tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
“Kalau resmi atau prosedural akan mendapat perlindungan, santunan dan sebagainya. Kalau yang di luar ini biasanya hanya dari perusahaan di sana atau kadang urunan dari teman-temannya,” jelasnya. (Nyoman Yudha/balipost)










