Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau pengelolaan sampah di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/2/2026). (BP/Antara)

BANDUNG, BALIPOST.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan tidak ada satu pun kota maupun kabupaten di Indonesia yang meraih predikat piala Adipura pada 2025.

Hal ini dikarenakan belum memenuhi kriteria pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Hanif mengatakan, sejumlah daerah yang sebelumnya digadang-gadang berpeluang meraih penghargaan tersebut ternyata masih memiliki persoalan kebersihan yang perlu dibenahi.

“Surabaya yang kita gadang-gadang Adipura, begitu kita ke Benowo itu sampah TPS liarnya hampir di sebagian besar. Begitu kita keluar kota sedikit kotornya juga perlu diperbaiki. Kita ke Balikpapan, ternyata begitu kita keluar dari jalan protokol masuk ke kampung-kampung 100 meter, kondisinya sama,” kata Hanif di Bandung, Sabtu (28/2) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Skor Kepatuhan Prokes 3 M Membaik, Masyarakat Diajak Terus Konsisten

Ia menegaskan, penilaian Adipura tidak hanya melihat kebersihan jalan protokol, melainkan kondisi kota secara komprehensif hingga kawasan permukiman.

Menurut dia, setiap daerah perlu membangun budaya hidup bersih dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi apabila ingin meraih paiala Adipura.

Pemerintah pusat, kata dia, tidak akan memberikan penghargaan jika syarat dan kriteria belum terpenuhi.

“Kalau hanya protokolnya saja, itu semua orang bisa. Tidak perlu Adipura, cukup disapu jalan protokolnya. Yang komprehensif tidak semua bisa,” ujarnya.

Baca juga:  Baliho Kedaluwarsa Diberangus

Hanif menyebut salah satu syarat utama meraih Adipura adalah tidak adanya pembuangan sampah terbuka maupun tempat pembuangan sementara (TPS) liar. Namun hingga kini pihaknya masih menemukan dua persoalan tersebut di berbagai kota dan kabupaten.

Selain itu, aspek anggaran dan kebijakan juga menjadi perhatian. Pemerintah pusat akan mengevaluasi apakah alokasi anggaran daerah memadai untuk menangani persoalan sampah, terutama di kota besar dengan jumlah penduduk jutaan orang.

Baca juga:  Tiga Tahun Badung Tanpa Adipura

Ia menambahkan, penyelesaian sampah harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga sektor swasta.

“Kinerja itu kalau kita lihat sampah di sungai selesai, jalan selesai, itu 100 persen semua itu baru Adipura. Jadi Adipura harus merepresentasikan upaya semua stakeholder di kota dan kabupaten dalam membangun pengolahan sampah yang baik,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN