
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama libur awal Ramadan. Kebijakan ini berlaku bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di bawah naungan Disdikpora Badung.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja, saat dikonfirmasi Jumat (20/2) membenarkan bahwa distribusi MBG tetap dilakukan meski kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara.
“Selama 5 hari awal puasa, kan sekolah tidak ada Pembelajaran Tatap Muka (PTM), jadi pendistribusian MBG pakai paket. Hanya saja siswa ke sekolah mengambil paket. Jam pengambilannya pada umumnya dilaksanakan pagi, biasanya diinfokan dari SPPG ke Kepsek, namun menyesuaikan hari aktif sekolah saja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama libur Ramadan siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan masing-masing. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, serta Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Di daerah, ketentuan tersebut ditindaklanjuti melalui SE Nomor 400.3/224/Disdikpora. “Kami mengikuti edaran dari pusat terkait pembelajaran selama Bulan Ramadan. Kami juga menerbitkan surat yang menyesuaikan dengan SE pusat,” ungkapnya.
Rai Twistyanti merinci, siswa menjalani pembelajaran mandiri pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026. Kegiatan belajar di sekolah kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
“Kebijakan ini berlaku bagi sekolah negeri di bawah Disdikpora Badung, sementara sekolah swasta menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing yayasan,” jelasnya.
Selanjutnya, pembelajaran mandiri kembali diterapkan pada 16 hingga 20 Maret 2026 serta 23 sampai 27 Maret 2026 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri. Proses belajar mengajar aktif kembali pada 30 Maret 2026.
Disdikpora Badung juga menekankan agar pembelajaran mandiri selama Ramadan tidak membebani siswa maupun orang tua. Penugasan diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, kontekstual, serta dapat dikerjakan bersama keluarga tanpa menimbulkan beban biaya tambahan.
“Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dapat menyelenggarakan pembelajaran secara daring sebagai bagian dari pembelajaran mandiri, dengan memperhatikan ketersediaan akses dan kondisi peserta didik. Pembelajaran daring dilakukan secara proporsional, tidak mewajibkan penggunaan kuota internet dalam jumlah besar, serta tidak mensyaratkan aplikasi atau platform berbayar,” terangnya.
Terkait pengaturan tenaga pendidik, guru beragama Islam melaksanakan tugas dari rumah dengan mengunggah Surat Tugas dari Kepala Satuan Pendidikan secara daring. Sementara kepala satuan pendidikan, tenaga pendidik non-Muslim, dan tenaga kependidikan tetap bertugas di sekolah sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. (Parwata/balipost)










