
BANGLI, BALIPOST.com – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, menanggapi isu kebocoran pungutan retribusi wisata Kintamani yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Ia menegaskan bahwa kebocoran yang dimaksud adalah kebocoran potensi pendapatan, bukan hilangnya uang hasil pungutan.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil survey yang dilakukan Disparbud, kebocoran potensi terjadi karena wisatawan masuk melalui jalur alternatif dan melintas di luar jam penjagaan petugas. Akibatnya wisatawan tersebut tidak membayar retribusi sehingga tidak tercatat sebagai pendapatan daerah.
“Kami ingin meluruskan bahwa pemungutan retribusi di Kintamani sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2025, Perda No. 5 Tahun 2023, dan SK Bupati No. 556/803/2018,” jelas Dirga Yusa.
Menyikapi adanya kebocoran potensi pendapatan itu pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan pada sistem pemungutan. Pihaknya akan memperketat pengawasan dan menambah digitalisasi (E-Ticketing) untuk menutup celah jalur alternatif dan meningkatkan PAD.
“Kami juga mengajak seluruh stakeholder untuk membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi pariwisata dan melaporkan ke APH jika ada oknum petugas yang melakukan hal-hal yang merugikan,” tambah Dirga Yusa.
Disparbud Bangli berkomitmen akan terus berupaya untuk berbenah memperbaiki sistem dan sumber daya manusia agar Pariwisata Bangli semakin berkualitas. (Dayu Swasrina/balipost)










