Pandangan fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan I Wayan Subawa terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD Bali pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke-23, Senin (19/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (19/1), dan dibacakan oleh anggota fraksi, I Wayan Subawa.

Dalam pemaparannya, Fraksi Gerindra-PSI tidak hanya melihat raperda ini dari sisi kebijakan ekonomi, tetapi juga menyoroti aspek teknis hukum dan tata kelola perusahaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Salah satu catatan utama yang disampaikan adalah terkait penggunaan judul raperda. Fraksi Gerindra-PSI menilai penggunaan kata “penambahan penyertaan modal” kurang tepat secara normatif.

Baca juga:  Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Sejumlah Akomodasi Pariwisata di Karangasem

“Secara hukum, cukup menggunakan istilah ‘penyertaan modal’ tanpa harus diawali kata penambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Wayan Subawa.

Selain itu, fraksi ini juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam ranperda tersebut. Mereka membandingkan dengan perda sebelumnya yang mengatur hal serupa, namun menggunakan dasar hukum berbeda.

Fraksi Gerindra-PSI juga meminta kejelasan apakah BPD Bali saat ini sudah memenuhi syarat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Tak hanya itu, fraksi ini menyoroti rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah. Mereka menilai perlu ada penjelasan lebih rinci terkait asas publisitas dan prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca juga:  Sehari Jelang Deadline, Komisi I DPRD Bali Pertanyakan Progres Pembongkaran di Pantai Bingin dan Hotel Step Up

“Pemenuhan asas publisitas penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi BPD Bali maupun pihak ketiga,” tegasnya.

Dari sisi tata kelola, Fraksi Gerindra-PSI menekankan agar pengelolaan modal daerah di BPD Bali dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), bukan semata prinsip ekonomi perusahaan.

Mereka juga mempertanyakan mekanisme pengawasan yang diatur dalam raperda. Fraksi Gerindra-PSI meminta kejelasan posisi Gubernur Bali dalam melakukan pengawasan, apakah sebagai kepala daerah atau sebagai pemegang saham.

Meski memberikan banyak catatan, Fraksi Gerindra-PSI tetap mengapresiasi kinerja BPD Bali yang dinilai dalam kondisi sehat dengan tingkat profitabilitas dan likuiditas yang baik.

Namun fraksi ini mengingatkan agar manajemen BPD Bali lebih serius menangani persoalan internal, termasuk potensi praktik fraud, sistem promosi pegawai, serta transparansi tata kelola.

Baca juga:  Berkas Jro Jangol dan Istrinya Masuk Pengadilan

“Direksi perlu mengevaluasi sistem promosi agar berbasis merit system, serta memberikan sanksi tegas terhadap praktik kecurangan yang merugikan bank,” lanjutnya.

Di akhir pandangan umumnya, Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan beberapa rekomendasi penting, antara lain agar penyertaan modal dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, DPRD mendapatkan laporan kinerja secara berkala, serta kebijakan CSR lebih terbuka dan bermanfaat bagi masyarakat Bali.

Fraksi Gerindra-PSI menegaskan bahwa penyertaan modal daerah harus benar-benar dikelola profesional dan bebas dari intervensi yang tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi Gerindra-PSI berharap pembahasan ranperda ini dapat dilakukan secara lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN