Tari Rejang Celorot tarian sakral dari Desa Wongaya Gede.(BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Upaya melindungi karya dan inovasi lokal terus diperkuat di Kabupaten Tabanan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 45 usaha di Tabanan telah resmi mengantongi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) personal, yang mayoritas berasal dari sektor usaha kuliner dan industri rumah tangga. Seluruh HKI tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan, I Gusti Made Darma Ariantha, mengatakan pencapaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.

Baca juga:  Serempetan di Simpang Jalan Merpati-Mahendradatta, Warga NTT Main Keroyok

“HKI menjadi instrumen penting agar karya, inovasi, maupun produk lokal tidak diakui atau diklaim oleh pihak lain. Selain itu, HKI memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penciptanya,” ujarnya, Senin (5/1).

Tak berhenti di sana, pada tahun 2025 Pemkab Tabanan kembali mengusulkan 5 HKI personal serta 9 HKI komunal. HKI komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama oleh masyarakat, bukan individu.

Dijelaskan Darma Ariantha, untuk HKI personal mencakup berbagai bentuk perlindungan, seperti merek, hak cipta, paten desain industri, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu. Sementara itu, HKI komunal meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, serta indikasi geografis yang menjadi ciri khas suatu wilayah.

Baca juga:  Puluhan Stand Industri dan Kuliner Ramaikan Pameran IKM Jembrana

“Untuk HKI komunal, perlindungan ini sangat penting agar kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun-temurun tetap diakui sebagai milik masyarakat Tabanan,” tegasnya.

HKI komunal salah satunya Tari Rejang Celorot. Tarian ini merupakan salah satu tarian sakral dari Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali. Tarian ini memiliki nilai historis dan spiritual tinggi. Setelah cukup lama tidak dipentaskan, Tari Rejang Celorot kembali dihidupkan oleh masyarakat desa pada tahun 2019, seiring dengan penyusunan prarem (aturan adat) dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan pengerubudu.

Baca juga:  Dirumahkan saat Pandemi, Kini Sukses Ikuti Ragam Event UMKM

“Selain Tari Rejang Celorot, ada juga Tari Rejang Dayung, tradisi ngerebeg keris, tari leko dan masih banyak lainnya,”ucapnya.

Melalui penguatan HKI, BRIDA Tabanan berharap potensi lokal, baik dari sisi ekonomi kreatif maupun budaya, dapat tumbuh berkelanjutan serta memiliki nilai tambah yang lebih kuat di tengah persaingan global. Pemerintah daerah pun terus mendorong pendampingan dan fasilitasi agar semakin banyak pelaku usaha dan komunitas yang sadar serta mengajukan perlindungan HKI atas karyanya.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN