
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menegaskan komitmennya dalam mendukung program Gubernur Bali terkait penanganan sampah berbasis sumber dengan mengeluarkan kebijakan strategis. Mulai tahun anggaran (TA) 2026, setiap desa di Kabupaten Gianyar diwajibkan mengalokasikan dana minimal Rp300 juta dari dana bagi hasil pajak (BHP) untuk program penanggulangan sampah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, Kamis (11/12), menyampaikan, telah penegasan ini dalam Rapat Koordinasi Perbekel dan BPD se-Kabupaten Gianyar, di Mal Pelayanan Publik Gianyar, Rabu (10/12).
“Melalui Petunjuk Teknis Penyusunan APBDes Tahun 2026, kami mewajibkan setiap desa menganggarkan minimal Rp300 juta untuk penanggulangan sampah,” ujar Gede Daging.
Ia menjelaskan bahwa pada TA 2026, alokasi BHP untuk seluruh desa mencapai Rp171 miliar, dengan rata-rata setiap desa diperkirakan menerima sekitar Rp2,5 miliar. Dana sebesar Rp300 juta tersebut merupakan bagian yang wajib dialokasikan dari total BHP yang diterima desa untuk mendukung program penanggulangan sampah berbasis sumber.
Dipaparkannya, penggunaan dana wajib ini diarahkan untuk berbagai kegiatan yang memperkuat peran desa sebagai garda terdepan penanganan sampah. Kegiatan yang dapat didanai untuk peningkatan kapasitas dan operasional TPS 3R, pembuatan teba modern di tempat umum dan rumah penduduk berdasarkan musyawarah desa (musdes).
Ini juga bisa untuk perekrutan tenaga pengelola sampah dan honor narasumber untuk edukasi, pengadaan sarana angkutan dan pengolah sampah, pemasangan CCTV untuk memantau potensi pembuangan sampah liar. Pelatihan pengolahan sampah menjadi produk bernilai tambah, seperti cenderamata atau kerajinan.
Gede Daging berharap kebijakan tersebut mampu mempercepat terwujudnya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Gianyar, sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Bali. (Wirnaya/balipost)










