WNA yang diamankan di studio daerah Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (4/12), saat menjalani pemeriksaan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus diamankannya sekelompok warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi karena diduga memproduksi konten asusila memasuki babak baru.

Saat penyelidikan diperiksa 20 WNA dan 14 WNI beserta sejumlah barang bukti berupa kamera serta alat kontrasepsi. Empat WNA berinisial TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJTW sebagai terlapor dan memiliki peran dominan dalam kegiatan pembuatan konten di lokasi tersebut.

Namun, dari hasil pemeriksaan menurut Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Rabu (10/12), unsur asusila ternyata belum terpenuhi. “Namun ada dugaan kuat pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas dan pelanggaran keimigrasian yang tetap kami dalami,” ujarnya.

Ia juga menambahkan Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi WNA, seluruhnya mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan.

Baca juga:  Diduga Penyebab Kemacetan di Kuta, Pengelola Toko Oleh-oleh Diminta Sediakan Parkiran Memadai

Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial, namun menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya. Hal yang sama juga disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio.

Mereka membenarkan bahwa penyewaan studio dan menegaskan bahwa tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.

Sedangkan pemeriksaan terhadap empat terlapor, penyidik menemukan jika mereka kembali ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari sekaligus berlibur. Mereka mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia.

Baca juga:  Kasus DBD Meningkat, Puluhan Pasien Dirawat di RSU Bangli

Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di hotel di kawasan Pantai Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur asusila atau pun penyebaran konten yang melanggar hukum.

“Ahli pidana kami mintai pendapat turut menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-undang Pornografi maupun Undang-undang ITE belum terpenuhi, kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi,” tegasnya.

Hasil ekspose dengan Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Baca juga:  Sudahi Polemik di Padangbai, Ini Permintaan Bupati Suwirta

Namun Tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial. Selain itu, penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan mobil pick-up bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus”, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.

Seperti diberitakan Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung dan Imigrasi menggerebek studio di daerah Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis (4/12). Di studio tersebut diamankan 18 WNA termasuk konten kreator.

Mereka diamankan atas dugaan terkait asusila. Setelah menjalani pemeriksaan, selanjutnya diserahkan ke Imigrasi, Jumat (5/12) malam. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN