Kapolsek Dentim, Kompol Ketut Tomiyasa. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) yang berada di Bali tidak semuanya menginap di hotel atau vila, namun ada pula yang tinggal di rumah kontrakan. Di wilayah Kecamatan Denpasar Timur (Dentim), terdapat 170 WNA dari berbagai negara. Untuk pendataan, pihak kepolisian hanya bisa mendata tempat tinggal mereka.

“WNA tersebut dominan menginap di hotel atau vila. Data ini terus kami update setiap saat sebagai bentuk pengawasan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa, Rabu (26/11).

Baca juga:  Sidak di Pasar Badung, BPOM Temukan Rhodamin B dan Formalin di 2 Sampel Makanan Ini

Terkait pengawasan kegiatan dan aktivitas WNA, menurut Kompol Tomiyasa, tentunya dimonitoring oleh pihak Imigrasi. Wewenang kepolisian melakukan upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtibmas. Saat ini yang bisa polsek lakukan adalah mencatat atau mendata lokasi stay atau tempat tinggal sementara mereka. Selain itu jika ada tindak pidana, pihaknya hanya bisa melakukan penanganan awal. Sedangkan soal pemeriksaan atau penyelidikan selanjutnya ditangani Polresta Denpasar.

Perlu diketahui hingga saat ini pihak berwenang belum mampu memfilter warga negara asing (WNA) yang datang ke Bali dan justru jadi pelaku gangguan kamtibmas. Hal ini bisa dilihat dari WNA yang terlibat tindak pidana umum ditangani Ditreskrimum Polda Bali dari Januari hingga November 2025 sebanyak 142 orang. Ratusan WNA ini berperan sebagai pelaku tindak pidana.

Baca juga:  Denpasar Dilanda Angin Kencang, Belasan Pohon Tumbang dan 2 Rumah Rusak

Lebih rinci WNA tersebut yakni terlibat kasus penganiayaan 37 orang, penipuan 26 orang, pemalsuan 6 orang, penggelapan 4 orang, KDRT 10 orang, curanmor 2 orang, pengerusakan 2 orang, dan pengancaman 2 orang.

Selanjutnya terlibat kasus TPPO/prostitusi 3 orang, curas 4 orang, memasuki pekarangan tanpa izin 4 orang, kekerasan terhadap anak/KDRT 1 orang, aniaya anak 2 orang, pencemaran nama baik 6 orang, kekerasan seksual 4 orang, cusa 9 orsng, ekstradisi 1 orang, melanggar UU Perlindungan Anak 2 orang, pengeroyokan 7 orang, penganiayaan berat atau pembunuhan 3 orang, penggelapan dalam jabatan 1 orang, tipu/gelap 1 orang, pemerasan 1 orang, perbuatan tidak menyenangkan 2 orang, perkosaan 1 orang, dan curat 1 orang. (Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Sekda Tanggapi Sejumlah WNA Jadi PSK di Bali

 

BAGIKAN