Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke bangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida pada Jumat (31/10). (BP/win)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Perintah Gubernur Bali, Wayan Koster terkait pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, menuai tanggapan beragam dari masyarakat.

Proyek yang digarap investor asal Tiongkok dengan nilai mencapai Rp 60 miliar itu kini dihentikan dan direkomendasikan untuk dibongkar karena dianggap menyalahi aturan.

Sejumlah warga menyambut baik keputusan tersebut. Namun tak sedikit dari warga yang menyayangkan adanya perintah tersebut di saat pekerjaan proyek itu sudah mencapai 60 persen.

Yang pro terhadap kebijakan Gubernur menilai langkah itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Seorang warga Nusa Penida, I Gede Yuda, mengatakan rekomendasi pembongkaran itu mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi investasi.

Baca juga:  Gubernur Keluarkan Edaran tentang Pencegahan COVID-19

“Sebenarnya bagus, jadi ada ketegasan dari pemda. Jadi investor juga tidak sembarangan untuk investasi di Nusa Penida, apalagi yang merusak lingkungan,” ujarnya, Senin (24/11).

Namun ia menekankan bahwa ketegasan tersebut harus berlaku menyeluruh bagi semua pembangunan ilegal di kawasan Nusa Penida.

“Tapi ini harus berlaku ke semua pembangunan akomodasi wisata ilegal di Nusa Penida, tidak hanya lift kaca. Agar tidak ada kesan tebang pilih. Jadi semua akomodasi ilegal juga harus dibongkar,” tambahnya.

Di sisi lain, sebagian warga yang kontra menyayangkan munculnya rekomendasi pembongkaran ketika pembangunan lift kaca itu sudah mencapai lebih dari 60 persen.

Baca juga:  Pencarian WN Amerika Diperluas

“Ini namanya ngae-ngae (mengada-ada). Kenapa baru dipermasalahkan saat bangunan sudah tinggi seperti itu. Seharusnya kan dari dulu izinnya ditinjau. Jangan setelah proyek berjalan, tiba-tiba dihentikan dan diminta dibongkar,” ujar seorang warga yang enggan disebut identitasnya.

Menurutnya, keputusan tersebut dapat menurunkan minat investor untuk menanam modal di Nusa Penida.

“Tidak mudah mendatangkan investor yang mau berinvestasi puluhan miliar. Kalau rekomendasinya seperti itu, investor tentu ketakutan, tidak ada kepastian dan perlindungan bagi mereka,” jelas warga yang juga berprofesi sebagai pelaku pariwisata ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra menegaskan kalau pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan.

Baca juga:  Peluncuran Koperasi Merah Putih, Gubernur Koster Harap Wujudkan Kedaulatan Pangan

Ia menuturkan kalau Pemda Klungkung terbuka bagi investasi, baik dari PMDN maupun PMA, namun seluruh perizinan wajib dipastikan lengkap sebelum pembangunan dimulai.

“Berkaca dari pengalaman ini, kami mengimbau agar investor melengkapi dulu perizinannya, sehingga legal dan tidak menimbulkan permasalahan yang ujung-ujungnya menyebabkan kerugian,” kata Tjokorda Surya Putra.

Ia juga meminta pemerintah desa lebih aktif melakukan pengawasan serta segera melaporkan temuan terkait aktivitas pembangunan ilegal kepada Pemkab.

“Lebih baik mencegah daripada menimbulkan kerugian bagi para pihak. Dengan pengawasan yang baik, kita bisa menghindari kasus serupa terjadi lagi,” tutupnya. (Sri Wiadnyana/denpost)

BAGIKAN