Personel gabungan melakukan penertiban ojol ilegal di wilayah Canggu, Kuta Utara. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan kembali menertibkan ojek online (ojol) liar atau ilegal di wilayah Canggu, Kuta Utara, Sabtu (8/11) malam. Pasalnya, keberadaan mereka meresahkan masyarakat dan wisatawan mancanegara.

Dari kegiatan tersebut, petugas menindak 64 ojol karena melakukan pelanggaran pelat nomor kendaraan tidak sesuai aplikasi, beroperasi tanpa aplikasi resmi, tanpa pelat nopol, tidak mengenakan helm dan atribut ojol, serta berboncengan lebih dari dua orang.

Terkait kegiatan ini, PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (10/11), menjelaskan, penertiban tersebut melibatkan personel Porles Badung, Polsek Kuta Utara, Inteldakim, camat, satpol PP, perbekel, bankamda dan satgas ojol. “Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 21.00 sampai 22.15 WITA,” ungkapnya.

Penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat serta wisatawan atas banyaknya aktivitas ojol liar yang kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum di wilayah Desa Canggu. Lokasi penertiban dilakukan di simpang Deus dan seputaran pertokoan BUPDA Canggu.

Baca juga:  Maret 2019, Tiongkok Tempati Urutan Pertama Kunjungan Wisman

Di lokasi, puluhan petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan kendaraan ojol dan penumpangnya, meliputi STNK, SIM, pelat nomor, serta penggunaan kendaraan sesuai peruntukan. Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang terkait kelengkapan berkendara seperti helm dan kepatuhan berlalu lintas.

Paling utama yakni melakukan pemeriksaan aplikasi yang digunakan oleh pengemudi ojol untuk memastikan penggunaan aplikasi resmi serta akun pribadi.

“Difokuskan pada pengemudi ojol yang beroperasi tanpa identitas resmi dan tidak terdaftar pada aplikasi. Terhadap pengemudi tersebut dilakukan pendataan, pembinaan, dan teguran secara persuasif, serta diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak beroperasi di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Sudikerta Diadili Perdana, Nama Istrinya Disebut-sebut

Petugas juga menertibkan wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak sopan di tempat umum, seperti berkendara tanpa pakaian layak, tidak pakai helm, serta melanggar aturan lalu lintas di wilayah Desa Canggu. Atas hal tersebut, dilakukan pembinaan dan teguran secara persuasif, serta diberikan imbauan.

Satgas ojol melakukan penertiban terhadap pengemudi yang tidak menggunakan atribut resmi dan diamankan sebanyak 29 rompi ojol. Sedangkan pihak kepolisian mengamankan satu unit ranmor, lima STNK, dan lima SIM.

“Dari hasil kegiatan ini disimpulkan sebagian besar pengemudi ojek online menggunakan akun sewaan atau aplikasi tidak resmi. Akibatnya, menyulitkan identifikasi pemilik akun serta pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau tindak pidana. Hal ini menimbulkan kerawanan hukum dan keamanan transportasi online di kawasan wisata,” ungkap Aiptu Ayu.

Baca juga:  Driver Ojol Ditangkap Bawa Puluhan Paket Narkoba

Kegiatan pembinaan dan penertiban yang telah dilakukan secara persuasif menunjukkan pendekatan preventif yang efektif. Alasannya karena mampu menekan potensi gangguan kamtibmas tanpa menimbulkan resistensi dari masyarakat maupun pelaku pelanggaran.

Maraknya ojol ilegal yang menggunakan akun sewaan, pelat nomor tidak sesuai, serta tidak memiliki atribut resmi, menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap operasional transportasi daring.

Ayu menyampaikan, Polres Badung dan Polsek Kuta Utara akan terus melaksanakan patroli dialogis dan pengawasan rutin di titik-titik yang menjadi tempat berkumpulnya ojek liar, terutama di Jalan Raya Canggu guna mencegah timbulnya kembali aktivitas serupa.

Kepolisian juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Canggu, dinas perhubungan, dan instansi terkait untuk menata ulang sistem transportasi berbasis masyarakat, termasuk pembuatan database pengemudi ojek lokal yang memiliki izin beroperasi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN