
DENPASAR, BALIPOST.com – Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM (MUAK) menggelar doa bersama di Pura Kantor DPRD Bali, Jumat (7/11). Doa bersama ini digelar agar Indonesia terhindar dari kejahatan HAM dengan menolak usulan gelar pahlawan pada Soeharto.
Kurang lebih ada 15 orang Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM yang mengikuti doa bersama ini. Terdiri dari masyarakat umum, mahasiswa, pelajar dan pekerja.
Koordinator Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM, Tomi Wirya mengatakan doa bersama atau persembahyangan ini bertujuan untuk kembali merefleksi gerakan-gerakan di Bali. Gerakan kali ini yaitu menolak rekomendasi pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Menurutnya, Soeharto tidak layak diberikan gelar pahlawan karena ia pelanggar HAM. “Kami ini melakukan gerakan-gerakan yang hitungannya merakyat ya tentu saja ke dalam gedung DPRD untuk kembali membawa suara mengenai resahan para masyarakat mengenai bagaimana pada akhirnya penjahat HAM atau pelanggar HAM Soeharto itu akan diberikan rekomendasi dan kita menolak itu dan kita membawakan itu (ke Kantor DPRD Bali,red),” ujar Tomi ditemui di lokasi.
Alasan doa bersama digelar di Pura DPRD Bali, sebab Gedung DPRD disimbolkan sebagai gedung rakyat sehingga semua rakyat seharusnya dapat masuk dan memberikan suara.
“Doa bersama ini untuk sama-sama kita mendoakan kepada bangsa, kepada para pejabat agar semakin mempunyai kesadaran, bisa merefleksi bahwa kebijakan yang mereka lakukan ini sebenarnya salah, kebijakan yang mereka lakukan ini sebenarnya mengkhianati keinginan rakyat,” tandasnya.
Selain melakukan persembahyangan, disampaikan beberapa poin tuntutan Koalisi Masyarakat Untuk Adili Kejahatan HAM. Dintaranya, menuntut penghentian upaya pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Partai politik DPRD dan DPR RI untuk menolak usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Presiden dan DPR RI memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera melanjutkan proses penegakan hukum dengan menyeret keluarga Soeharto dan kroninya yang terlibat kasus KKN maupun pelanggaran HAM kepada pengadilan.
Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melanjutkan proses penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu ke tahap penyidikan pelanggaran HAM berat. Dan Presiden dan DPR RI untuk berhenti menerbitkan kebijakan yang mengkhianati mandat reformasi, membahayakan demokrasi, HAM, dan negara hukum.
Namun saat usai menggelar doa bersama, Koalisi Masyarakat Adili Kejahatan HAM tidak diperbolehkan membentangkan spanduk berisikan tulisan penolakan Soeharto sebagai pahlawan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack mengatakan mulanya tak mengetahui pelarangan bentangan spanduk tersebut.
Setelah mengetahui tulisan spanduk tersebut yakni yang berupa penolakan Soeharto menjadi pahlawan, Dewa Jack mengatakan tulisan tersebut merupakan provokasi.
“Oh ya kalau provokasi mungkin janganlah di ruangan di luar lah. Kami menerima aspirasi yang lain juga kami terima secara ketimuran lah,” ungkap Dewa Jack. (Ketut Winata/balipost)










