
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti, Karangasem, periode 2013-2023, terdakwa I Wayan Sudiarta (35), Jumat (31/10) dituntut bersalah.
Oleh JPU Gede Hady Sunantara di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa yang asal Pidpid, Karangasem ini dituntut ringan, hanya 21 bulan atau setahun dan sembilan bulan.
Sudiarta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dituntut 21 bulan, terdakwa didenda Rp 50 juta, subsidiair tiga bulan kurungan. Sudiarta di penutup bulan Oktober 2025 ini juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 327.381.050.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 11 bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Lukman Hakim, Aji Silaban dkk., bakalan mengajukan pledoi.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebut terdakwa selaku manager/ketua BUMDes Prayang Thithi Nawa Kerti disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp492.444.050,07 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem. (Miasa/balipost)
 
  
 








