
AMLAPURA, BALIPOST.com – Data kasus kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak di Karangasem masih menjadi tantangan serius. Persoalan kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran masih kerap terjadi, sementara banyak korban tidak mendapat layanan yang memadai karena terbatasnya kapasitas dan koordinasi antar instansi.
”Perempuan dan anak adalah kelompok penting yang harus mendapatkan perlindungan setara sebagai pilar pembangunan bangsa. Kita masih dihadapkan pada berbagai persoalan yang berkaitan dengan kekerasan, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan dan anak,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) I Ketut Sedana Merta, membuka secara resmi Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus di Kabupaten Karangasem Tahun 2025, di Taman Surgawi Resort and SPA, Kamis (23/10).
Sedana Merta mengatakan, pelatihan ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan kemampuan para petugas, aparat, dan pendamping agar mampu menangani kasus dengan pendekatan yang tepat, cepat, dan berperspektif korban. Peserta diharapkan memahami mekanisme penanganan kasus secara komprehensif, mulai dari pelaporan, asesmen, penjangkauan, hingga proses pemulihan.
”Selain itu, saya juga mengharapkan adanya penguatan jejaring kerja antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan masyarakat. Karena jejaring kerja yang kuat adalah kunci agar sistem perlindungan perempuan dan anak di Karangasem dapat berjalan lebih efektif dan terpadu,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemkab Karangasem menyatakan komitmen penuh mendukung program perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. Komitmen ini diwujudkan melalui regulasi serta program yang berpihak pada upaya pencegahan kekerasan, penegakan hukum, dan pemulihan korban.
”Penanganan kasus perempuan dan anak bukan hanya tugas satu instansi saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah, lembaga layanan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga itu sendiri,” imbuhnya. (Adv/balipost)










