
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) makin tinggi seiring peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Di wilayah hukum (wilkum) Polres Badung, dari Januari hingga 22 Oktober 2025 tercatat terjadi 900 kasus lakalantas. Kasus dominan dialami masyarakat usia 20 sampai 24 tahun yakni sebanyak 201 orang.
Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (23/10), menyampaikan, dari 900 kasus lakalantas tersebut, menimbulkan korban meninggal dunia sebanyak 48 orang, luka berat (16 orang), dan luka ringan sebanyak 1.077 orang. Untuk usia terlibat lakalantas rinciannya, usia 5 sampai 9 tahun sebanyak 11 orang, 10 sampai 14 tahun (25 orang), 15 hingga 19 orang (191 orang), dan umur 20 sampai 24 tahun sebanyak 201 orang.
Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Badung, Satuan Lalu Lintas secara berkelanjutan melaksanakan berbagai langkah preventif, preemtif, dan represif yang tegas.
“Langkah-langkah tersebut dilaksanakan sejalan dengan kebijakan Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas di wilayah Badung,” ujarnya.
Secara preventif, Satlantas rutin menggelar strong point di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan, dengan patroli pagi dan malam. Disamping itu, memperkuat pengawasan di kawasan wisata seperti Kuta Utara, Pererenan, dan Cemagi yang memiliki tingkat mobilitas tinggi. Termasuk, meningkatkan pemasangan rambu-rambu peringatan dan spanduk imbauan keselamatan.
Dari sisi preemtif, AKP Tiviasih bersama anggotanya aktif melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk pelajar melalui program Police Goes to School dan kegiatan penyuluhan di komunitas kendaraan serta desa-desa. Polisi menekankan pentingnya disiplin berlalu lintas, penggunaan helm standar, serta larangan mengemudi dalam kondisi mabuk maupun menggunakan ponsel.
Sedangkan dari aspek represif, pihaknya menerapkan penegakan hukum berbasis ETLE (electronic traffic law enforcement) dan tilang kasat mata untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kami juga menindak tegas pelanggaran oleh wisatawan maupun warga lokal secara humanis dan terukur. Semua personel Satlantas kami arahkan agar tetap profesional, tidak arogan, dan selalu mengedepankan pendekatan humanis dalam bertugas,” ucap mantan Kasatlantas Polres Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung ini.
Dengan berbagai langkah tersebut, pihaknya berharap kesadaran masyarakat makin meningkat dan angka kecelakaan dapat terus ditekan di wilayah Badung. (Kerta Negara/balipost)