Tim Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, didampingi orangtua tersangka saat mendatangi Kejari Denpasar, Rabu (22/10). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para tersangka aksi demo ricuh, melalui Tim kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Mereka adalah, I Putu Agus Sujaya Dewa (18), I Komang Ragil Tri Laksmana (18), I Ketut Mardiana (19) dan Andre Surya Dinata (18).

“Kami didampingi tim advokasi dan orangtua tersangka mengajukan permohonan pengalihan/ penangguhan tahanan dengan alasan anak-anak ini masih sekolah dan akan mengikuti ujian,” jelas I Made Suardana dkk., Rabu (22/10), saat mendatangi Kejari Denpasar, untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Tim Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, diterima I Gusti Karmawan di Kejari Denpasar.

Surat permohonan penangguhan dilengkapi pernyataan penjamin. Suardana, berharap penangguhan penahanan ini agar tidak dipersulit karena tersangka jelas identitas, alamat dan status pendidikannya. Karena itu agar kejaksaan menggunakan parameter kemanusiaan untuk mengambil keputusan atau diskresi.

Baca juga:  Viral Video Asusila di Medsos, Polisi Periksa Pemeran Berstatus Pelajar

“Sudahlah jangan dibuat rumit agar nanti tidak menimbulkan antipati kepada aparat negara,” ucapnya.

Sementara itu, para tersangka kasus demo ricuh yang berawal di Polda Bali dan DPRD Bali, ditetapkan sebagai tersangka. Pelimpahan tahap II dalam kasus kericuhan yang menimpa korban polisi. Kasus ini terjadi Sabtu 30 Agustus 2025. Korbannya adalah terhadap korban Aiptu I Wayan Harjana Ardiputra yang melakukan pengamanan terkait dunjuk rasa di depan Mapolda Bali.

Korban adalah anggota Sat. Samapta Polresta Denpasar yang bertugas untuk mengawaki mobil truckbox logistik yang membawa perlengkapan personil polri berupa tameng, tongkat, pelindung kaki dan tangan, rompi polri, masker gas air mata. Di mana pada saat para pengunjuk rasa mengarah dari Polda Bali menuju kantor DPRD Bali di Renon, kemudian mobil rantis, mobil penerangan dan mobil truckbox logistik berangkat menuju kantor DPRD Renon.

Baca juga:  Arus Kuat, KMP Labitra Adinda Kandas di Gilimanuk

Ketika korban hendak masuk ke gedung DPR, lama tidak dibukakan pintu gerbang kantor DPRD. Selanjutnya kendaraan yang dikendarai korban diserang dan diserbu oleh massa pengunjuk rasa dan pada saat korban masih dalam kondisi di dalam truck logistik.

Demonstran melempari kendaraan korban dengan paping blok sampai mengenai korban hingga tidak sadarkan diri di dalam kendaraan selanjutnya korban dibantu oleh aggota Polisi Polda Bali di lokasi kejadian dan dilarikan ke Rumah Sakit Bross Denpasar.

Baca juga:  Soal Markus, Polisi Diminta Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

Korban mengalami luka terbuka pada bagian mata kiri, retak tulang pipi selanjutnya korban dirujuk ke Rumah sakit Prof, Ngoerah Sanglah.
Dalam aksi demo itu, lima orang yang dijadikan tersangka diamankan.

Mereka diduga telah melakukan tindakan berupa kekerasan terhadap korban Wayan Harjana Ardiputra dan kendaraan truckbok logistik yang dibawanya serta kendaraan penerangan yang saat itu juga berada kantor DPRD Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN