Kajati Sumedana (kanan) saat memberikan keterangan di Kejati Bali, Senin (20/10). (BP/asa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Kajati Bali, I Ketut Sumedana sudah menaikkan status dugaan kejahatan lingkungan, khususnya terkait dengan pensertifikatan hutan mangrove taman tahura dari penyelidikan ke penyidikan. Pihaknya menemukan adanya indikasi korupsi, setelah memeriksa sekitar 20 orang saksi.

Dari mana keterangan para saksi, Ketut Sumedana, Senin (20/10) menjelaskan saksinya dari berbagai instansi. Ada dari pihak BPN dan dari kehutanan. Bahkan instansi-instansi itu bakalan kembali dimintai keterangan.

Baca juga:  Bersaksi, Dewa Puspaka Nangis Peluk Anaknya Ngaku Menyesal

Terkait siapa yang berperan, termasuk pejabat siapa yang terindikasi terlibat, Sumedana mengatakan penyidik sedang bekerja. Yang jelas, siapapun yang terlibat, ucap Sumedana, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Termasuk pihak kejaksaan akan mendalami siapa pemegang hak pertama, kedua hingga ketiga dan yang lainnya, karena saat ini pihaknya belum melakukan upaya paksa. Termasuk BPN nanti akan diminta keterangan.

Dijelaskan Sumedana, tanah tahura ini tidak bisa diganggu gugat peruntukanya, salah satunya untuk mencegah terjadinya abrasi pantai. Sehingga oleh negara lahan ini harus dijaga.

Baca juga:  Karena Ini, Gedung DPRD Badung Dikosongkan Sehari

Nah dalam laporan sebelumnya, ada 106 yang sudah bersertifikat. “Nah bagaimana cara memperolehnya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya, ini kita akan kejar semua,” jelas Sumedana. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN