Proses restorative justice (RJ) di Kantor Desa Melaya, Selasa (21/10), terkait kasus pencurian kartu dan uang di ATM. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus pencurian kartu dan uang di mesin ATM yang melibatkan tersangka berinisial SLM (41), warga Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, akan diupayakan diselesaikan melalui restorative justice (RJ), Selasa (21/10).

Kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah meja hijau setelah RJ disepakati di Kanto Desa Melaya, disaksikan penyidik Polsek Melaya, pihak Kejaksaan Negeri Jembrana, serta perangkat dan Kepala Desa Melaya.

Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana mengatakan, penyelesaian kasus melalui jalur RJ dilakukan lantaran antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga. “Kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Ribuan Pekerja Pariwisata Bali Divaksinasi hingga Wagub Cok Ace Beber Tiga Tahap Buka Pariwisata

Sebelumnya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 ayat (2) KUHP. Kasus ini berawal dari laporan korban, Jaelani (36) asal Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya. Ia kehilangan kartu ATM BNI miliknya yang terakhir digunakan pada 25 Juli 2025.

Korban menyadari kartu tersebut hilang saat hendak melakukan transaksi di salah satu agen Bank di Banjar Taman, Desa Tuwed, Senin (25/8). Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (28/8), korban mendatangi kantor BNI KCP Negara untuk menarik uang.

Baca juga:  Pencurian di Pasar Karangsokong Enam Anak SD dan SMP

Namun, saldo di rekeningnya tersisa hanya Rp87.915. Setelah mencetak rekening koran, diketahui telah terjadi transaksi transfer ke rekening BRI atas nama lain dengan total Rp3.205.000 tanpa sepengetahuannya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Melaya. Hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Melaya AKP I Made Yudi Hariastawa mengarah kepada SLM. Tersangka kemudian diamankan pada Selasa (2/9) di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya.

Baca juga:  Pesisir Klotok Diserbu Warga

Dalam pemeriksaan, SLM mengakui perbuatannya. Ia diketahui merupakan kakak ipar korban dan mengetahui nomor PIN kartu ATM karena pernah diajak istri korban melakukan transaksi menggunakan kartu tersebut.

“Melalui pendekatan kekeluargaan, korban dan pelaku sepakat berdamai. Polsek Melaya memfasilitasi penyelesaian secara RJ agar permasalahan ini bisa dituntaskan tanpa proses pengadilan,” terang AKP Sukadana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN