Petugas pasukan biru PUPR Denpasar membersihkan sampah sungai di Kepaon, Denpasar. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah resmi terbit belum lama ini. Bali salah satunya disebut menjadi prioritas Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Waste to Energy (WtE).

Menyambut turunnya Perpres, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (20/10), mengatakan pihaknya telah menandatangani MoU dengan Gubernur Bali.

Ia juga sudah membuat surat pernyataan bahwa Denpasar dan Badung siap menyuplai sampah ke pengelola WtE minimal 1.000 ton per hari.

Baca juga:  Air Terjun Sing Sing Blemantung

Kewajiban menyuplai sampah ini menurutnya tak jadi soal pasalnya sampah yang dihasilkan Denpasar mencapai 1.050 ton per hari. Sampah yang nantinya bisa dikelola investor WtE menurutnya segala jenis sampah karena penyelesaian semua sampah dilakukan dengan pola PSEL.

Berbeda dengan pola RDF yang dilakukan di Jembrana, yang membutuhkan sampah kering. Menurut Jaya Negara, sampah untuk WtE bisa dengan berbagai jenis sampah termasuk sampah organik. “Karena sampah Denpasar 60 persennya merupakan sampah organik. Jika sampah organik dihilangkan, 60 persen sampah hilang, dimana cari sampahnya?” tandasnya

Baca juga:  Jadi Narasumber Digitalk Kemenkominfo, Ny. Putri Suastini Koster Dorong UMKM Bali Segera Urus NIB

Untuk memenuhi kebutuhan sampah PSN WtE maka sampah organik juga akan dimasukkan ke dalamnya. Meskipun sampah organik berkarakter basah, namun dengan pengelolaan WtE yang dinilai cukup baik dengan peralatan mesin yang mapan, sehingga sampah basah tak jadi soal karena pembakaran dilakukan dengan suhu lebih dari 1.000 derajat celcius.

“Sampah yang dibutuhkan untuk WtE minimal 1.000 ton per hari dan harus ada kandungan plastiknya karena dapat diubah menjadi energi, berarti kemungkinan tidak akan ada pemilahan lagi. Berarti sampah yang masuk ke pengelola langsung masuk dan langsung dibakar,” ujarnya.

Baca juga:  Minat Petani Rendah Pakai Pupuk Organik

Sementara kewajiban penyediaan lahan untuk PSN WtE pun telah disepakati dengan menggunakan lahan milik Pelindo seluas 6 ha. Diakui penggunaan lahan Pelindo sudah ditandatangani antara Pelindo dan Gubernur Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Kabupaten Badung. Sedangkan koordinasi dan sosialisasi dengan masyarakat sekitar sedang dijalankan. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN