
DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenerima data dari DPRD Bali terkait dugaan kejahatan lingkungan, khususnya terkait dengan pensertifikatan hutan mangrove yang belakangan bikin heboh masyarakat Bali, Kejati Bali sudah memeriksa sejumlah saksi. Hal tersebut dibenarkan Kajati Bali, I Ketut Sumedana, Senin (20/10).
Bahkan, terkait alih fungsi lahan ini, kata dia, sudah dinaikkan menjadi penyidikan. “Secara umum, di Bali kejaksaan saat ini telah menyelidiki 49 kasus dugaan korupsi, dan 26 diantaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebentar lagi ada tambahan,” ucap Sumedana.
Pria asal Buleleng yang sebentar lagi promosi menjadi Kajati Sumatera Selatan itu mengatakan, perkara pensertifkatan lahan mangrove di Tahura Ngurah Rai itu pada Senin (20/10) siang, telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Menurut teman-teman penyidik, dalam kasus ini sudah ada indikasi tindak pidana korupsi. Sehingga siang ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ada 20 orang yang sudah diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Terkait siapa yang berperan, termasuk pejabat yang terindikasi terlibat, Sumedana mengatakan, penyidik sedang bekerja. Yang jelas, siapapun yang terlibat, ucap Sumedana, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga akan mendalami siapa pemegang hak pertama, kedua, hingga ketiga, dan yang lainnya karena saat ini pihaknya belum melakukan upaya paksa. BPN pun nantinya akan dimintai keterangan.
Dijelaskan Sumedana, tanah tahura tersebut tidak bisa diganggu gugat peruntukannya, salah satunya untuk mencegah abrasi pantai sehingga oleh negara lahan ini harus dijaga. Dalam laporan, ada 105-106 bidang lahan yang sudah bersertifikat. “Nah bagaimana cara memperolehnya, bagaimana pengalihan fungsinya, bagaimana terjadi pengalihan haknya, ini kita akan kejar semua,” jelas Sumedana.
Sebelumnya, Kejati Bali membenarkan telah menerima data secara simbolis terkait SHM mangrove dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang diketuai I Made Suparta. Dengan data itu, pihaknya akan mempelajarinya bersama tim, termasuk menganalisis apa yang kemudian yang akan dilakukan pihak kejaksaan.
Pihak pansus menyebut telah menyerahkan berupa 106 sertifikat serta dokumen-dokumen dugaan pelanggaran tata ruang, aset, dan perizinan di seluruh Bali. (Miasa/balipost)