
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus mempercepat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kuta yang berlokasi di dekat Perkuburan Padang Seni, Banjar Dharma Semadhi, Kuta. Saat ini, pengerjaan difokuskan pada pemasangan mesin insinerator dan mesin gibrik atau mesin pemilah sampah yang menjadi inti dari pengoperasian fasilitas tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Made Rai Warastuthi, menjelaskan TPST baru yang terletak di belakang kuburan Cina ini ditargetkan sudah bisa beroperasi pada Desember 2025. “Nggih (iya), saat ini sedang proses pemasangan mesinnya, seperti mesin insinerator dengan mesin gibrik,” ungkap Rai Warastuthi pada Jumat (17/10).
Menurutnya, pemasangan insinerator dan sarana prasarana lainnya membutuhkan waktu karena fasilitas ini dirancang khusus untuk mengolah sampah residu, yakni jenis sampah yang tersisa setelah pemilahan organik dan anorganik dilakukan di tingkat rumah tangga.
“Serah terima dilakukan di Desember ini. Setelah nike uji coba, mudah-mudahan dilancarkan, sampah mampu kita kelola dan lingkungan tetap terjaga,” katanya.
Rai Warastuthi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemilahan sampah. Ia menjelaskan bahwa sampah yang tidak dipilah dengan baik dapat memengaruhi kinerja mesin insinerator, terutama dengan volume besar dari wilayah Kuta yang padat aktivitas pariwisata.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah dengan menambah 10 unit insinerator baru pada 2026. “Saat ini kami sudah memanfaatkan 8 unit insinerator, dan di tahun anggaran 2026 akan ditambah lagi 10 unit dengan kapasitas 12 ton per hari,” terang Adi Arnawa.
Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melakukan pengolahan sampah berbasis sumber, terutama melalui regulasi dan sosialisasi pemilahan wajib di rumah tangga, usaha, dan destinasi wisata. Targetnya, terjadi pengurangan 50 persen sampah organik, di sumber dari total timbulan sekitar 600 ton per hari.
Sebagai bagian dari program transisi 2025–2028, Pemkab Badung juga akan memperkuat TPS3R dan TPST, termasuk revitalisasi fasilitas di seluruh desa dan kelurahan serta pengoperasian penuh TPST Mengwitani dan TPST Kuta Tuban dengan kapasitas total sekitar 200 ton per hari.
Dengan beroperasinya TPST Kuta, Kabupaten Badung akan memiliki dua fasilitas pengolahan sampah skala besar yang terintegrasi dengan 43 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di seluruh desa dan kelurahan. TPST Kuta berdiri di atas lahan sekitar 30 are di belakang Kuburan Cina, Tuban, dan setiap unit insinerator memiliki kapasitas 10–15 ton per hari yang beroperasi selama 24 jam. (Parwata/balipost)