
MANGPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Petang berhasil menangkap komplotan maling asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (14/10), di wilayah Sibang, Abiansemal. Pelakunya, Bayu Sukma (26) dan Ekbal (27) saat beraksi naik mobil sewaan. Pelaku beraksi di wilayah Klungkung, Denpasar dan Petang.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Petang AKP I Nyoman Arnaya, Rabu (15/10) menyampaikan, pelaku membobol toko HP milik I Ketut Budiastra (33) di wilayah Banjar Pangsan, Desa Pangsan, Kecamatan Petang, Badung.
Kronologisnya pada Rabu (8/10) pukul 08.00 Wita, istri korban ditelepon oleh tetangganya, Selvi menanyakan posisinya. Istri korban bilang berada di rumah. Selvi menyampaikan saat sebelum berangkat kerja suaminya melihat rolling door toko HP-nya terbuka. Padahal belum ada orang di toko tersebut. “Mendapat informasi tersebut korban dan istrinya langsung ke TKP,” ujarnya.
Sesampainya di TKP, korban kaget melihat pintu tokonya sedikit terbuka dan gembok kondisi dicabut paksa. Melihat akan hal itu korban langsung mengecek ke dalam konter dan mendapati bahwa beberapa barang miliknya hilang. Selanjutnya warga sekitar menghubungi Polsek Petang dan anggota Unit Reskrim mendatangi TKP.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Petang dipimpin Kanitreskrim Ipda I Gusti Agung Ngurah Sidiadhi dibantu Polres Badung melaksanakan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV. Polisi berhasil mendapatkan ciri – ciri dan foto pelaku, serta kendaraan yang digunakan yaitu mobil Xenia putih DK 1634 MO.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan ke wilayah Denpasar dan diperoleh informasi terkait mobil itu disewakan. Akhirnya petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di kos temannya, wilayah Belumbungan, Desa Sibang, Abiansemal. Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Petang.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan aksinya di toko milik korban,” ujar AKP Arnaya.
Pelaku mengaku mengambil satu unit HP, tiga speaker, beberapa kartu voucher, dan satu tripod HP. Mereka melakukan aksi pencurian pukul 03.30 Wita. Rencananya hasil curian itu dijual dan uangnya dibagi rata. Peran tersangka Bayu sebagai eksekutor, sedangan Ekbal bertugas memantau situasi.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku pada Senin (6/10) beraksi di daerah Nyalian, Klungkung. Pada Rabu (8/10) beraksi di toko milik korban dan Kamis (9/10) mencuri di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Sedangkan pada Selasa (13/10) pelaku beraksi di toko, Jalan Nangka Utara, Denpasar.
“Pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya selalu naik mobil dan alat bantu berupa linggis. Barang bukti yang kami amankan empat HP, mobil, tiga speaker dan linggis,” ucapnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)