Kapolres Badung, AKBP Arif Batubara pimpin upacara PTDH dan menyilang foto anggotanya pertanda dipecat. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sanksi tegas berupa pemecatan diberikan kepada anggota Polres Badung berinisial  KAW dengan pangkat Briptu. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara di Lapangan Mako Polres, Rabu (15/10). KAW dipecat karena terlibat kasus penganiayaan.

KAW diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Bali pada 18 September 2025. Dalam upacara tersebut, PTDH dilakukan secara simbolis dengan memberikan tanda silang di foto KAW  karena tidak hadir dalam upacara tersebut.

Baca juga:  Sampaikan Arahan Kasad, Pangdam Ingatkan Intensitas Suhu Politik

Kapolres Arif menyatakan, keputusan PTDH ini merupakan langkah terakhir demi menjaga disiplin dan marwah organisasi Polri. “Upacara ini adalah momen yang berat dan memprihatinkan, bukan hanya bagi yang bersangkutan dan keluarganya tetapi juga bagi kita semua sebagai keluarga besar Polres Badung. Oleh karena itu jangan lagi ada anggota yang bersikap arogan di masyarakat,” tegas AKBP Arif.

Menurutnya, PTDH bukan keputusan singkat, melainkan telah melalui tahapan panjang, objektif, dan transparan. Keputusan ini bukan karena kebencian tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian. “Ketika itu dilanggar berulang-ulang, institusi tidak punya pilihan lain,” ujarnya.

Baca juga:  Karena Ini, Anak Agung Gde Agung Mundur dari Balon DPD RI 2024

Kapolres menekankan keputusan PTDH berlandaskan tiga asas utama yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ia berharap momen ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Badung agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Dengan PTDH ini, Polres Badung berupaya menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. (Ngurah Ken/balipost)

BAGIKAN