Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa saat melakukan pengecekan ruang tahanan.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain menjaga wilayah hukumnya, Polsek Denpasar Timur (Dentim) tidak pernah abai terhadap keamanan ruang tahanan (rutan). Oleh karena itu, pengamanannya diperketat supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini, penghuni Rutan Polsek Dentim tujuh orang, sedangkan kapasitasnya hingga 12 orang. Hal ini disebabkan karena penyidik Unitreskrim disiplin saat melakukan proses penyidikan kasus sehingga cepat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga:  Jose Belum Dijebloskan ke LP

Rutan Polsek Dentim terdiri dari dua ruangan. “Saat ini Rutan Polsek Dentim sudah memadai dari segi fisik bangunan aman dan kapasitas bisa maksimal 12 oang. Saat ini terisi tujuh orang,” tegas Kapolsek Dentim Kompol Ketut Tomiyasa, Senin (13/10).

Untuk pengamanan, Kompol Tomiyasa menjelaskan, dijaga satu personel dan pengawasan melalui CCTV oleh piket SPKT. Siapapun tidak boleh besuk tahanan kecuali tiap Kamis mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita. Bagi pembesuk menjalani pemeriksaan ketat oleh anggota jaga dan diawasi perwira pengawas (Pawas). Selain pemeriksaan badan, barang bawaan pembesuk juga dicek.

Baca juga:  Potensi Hujan Ringan hingga Lebat, Cek Prakiraan Cuaca Bali 30 September 2025

“Kami juga memperingatkan kesehatan tahanan. Oleh karena itu dilakukan pemeriksaan kesehatan setiap satu bulan sekali. Jika ada sakit mendadak langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar mantan Kabagops Polresta Denpasar ini.

Kompol Tomiyasa juga setiap saat memberi arahan ke anggota jaga terkait pengamanan rutan. “Saya selalu ingatkan bahwa tugas dan tanggung jawab petugas jaga untuk selalu memperhatikan keamanan, kesehatan dan keselamatan tahanan. Selain itu rutin cek fisik setiap hari guna menghindari adanya barang-barang berbahaya yang tidak boleh ada di dalam tahanan,” tutupnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)

Baca juga:  Satgas Pangan dan TPID Badung Cek Stok Minyak Goreng Curah

 

BAGIKAN