
SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial KPW, warga salah satu desa di Kecamatan Busungbiu, Buleleng, terpaksa berurusan dengan hukum. Ia diduga mencabuli anak sahabatnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/9), sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban untuk mengambil jaket yang sebelumnya tertinggal. Ia hanya mendapati korban seorang diri dan meminta tolong untuk mencarikan jaket tersebut. Tanpa curiga, korban pun mengantar tersangka ke salah satu kamar.
Begitu masuk, tersangka langsung mengunci pintu dan mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur. “Si tersangka ini melihat situasi rumah korban sepi, lalu melancarkan aksinya. Korban sempat melawan hingga celananya robek,” jelas Kasatreskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Minggu (5/10).
Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada ayahnya. Tidak terima, keluarga melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Polisi segera memeriksa saksi, melakukan olah TKP, serta visum di RSUD Buleleng.
Berdasarkan bukti yang dikantongi, KPW ditangkap di rumahnya pada Kamis (2/10) dan langsung ditahan di rutan Polres Buleleng. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Visum sudah dilakukan dan hasilnya menguatkan bukti. Tersangka terbukti mencabuli korban. Kami sudah mengambil langkah tegas dengan menangkap serta menahannya,” tegas AKP Jaya Widura. (Yudha/Balipost)