
DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait clandestine ganja hidroponik di Jl. Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Seorang pria berinisial NRA (31), warga negara Belanda dan perempuan berinisial KV (33), warga negara Rusia sudah diamankan. Satu pelaku, Ct sedang diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari informasi yang dihimpun, polisi masih melakukan pendalaman terkait sumber biji ganja, meski dari pengakuan pelaku dibeli saat berada di Thailand. “Sampai sekarang masih didalami sistem pengirimannya,” ucap sumber.
Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan kebun ganja itu sudah pernah dipanen karena pasangan itu diketahui tidak bekerja selama berada di Bali. “Tidak ada. Ini jadi pertanyaan karena mereka bisa hidup di Bali tanpa kerja. Biaya hidupnya dari mana?”
“Kami curiga dari rentang waktu awal tahun ini sampai sekarang, sudah ada yang panen. Karena ada beberapa bekas ganja dipetik,” ungkap sumber.
Diduga untuk sementara transaksinya sebatas teman-teman pelaku saja. “Polisi masih mencari lokasi lain lagi. Dicurigai pelaku tidak hanya di TKP itu saja berkebun ganja,” tandas sumber.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandhy belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan pengungkapan kasus ini.
Seperti diberitakan, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant membongkar kasus narkoba skala besar. Kali ini polisi menggerebek clandestine narkotika jenis ganja secara hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (1/10).
Tim Ditresnarkoba Polda Bali menindaklanjuti informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan. Pada Rabu pukul 12.30 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba dipimpin Kanit AKP I Putu Budi Artama melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai memproduksi narkotika golongan I yaitu ganja atau clandestine lab,” ujar Radiant.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sebuah ruangan lantai 2 (ruang keluarga) dan ditemukan satu buah plastik klip berisi serbuk hijau bertuliskan NPK, satu buah plastik klip berisi serbuk putih bertuliskan NPK magnesium, satu buah wadah bertuliskan germination 70% very red amaranth” berisi serbuk hitam, satu buah plastik klip berisi serbuk hijau muda bertuliskan mycorizae, botol-botol plastik dan bungkusan untuk penyubur tanaman.
Ditemukan juga 142 buah pot plastik kecil hitam dan putih, empat buah pot persegi putih, 100 buah polybag hitam, satu buah polybag berisi tanah, lima buah pot berisi media tanam, satu buah wadah ukur, satu buah botol plastik masing-masing berisi media tanam dan kecambah, satu buah plastik klip berisi biji-biji kering diduga ganja, satu buah kotak hitam berisi biji-biji kering diduga ganja, satu buah plastik klip berisi daun-daun hijau diduga narkotika jenis ganja, serta satu buah panci berisi daun-daun kering diduga ganja.
Sementara di ruang hidroponik tanaman ganja di lantai 2 yang merupakan area pembibitan ganja, disita satu buah kipas, satu buah alat pengatur suhu, satu buah alat humidifier, dua buah lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik, satu buah pot besar berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi 40 centimeter. Tiga buah pot kecil masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 15 centimeter.
Empat buah polybag masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 35 centimeter. Satu buah kontainer hitam berisi 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 centimeter, dan satu buah kontainer biru berisi 24 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 centimeter.
Sedangkan di area pertumbuhan tanaman ganja, diamankan satu buah rangkaian blower, satu unit CCTV, satu buah alat pengatur suhu, empat buah lampu pencahayaan, rangkaian peralatan listrik, enam buah pot besar masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 100 centimeter. Di area di luar koridor penanaman, ditemukan satu buah kontainer media tanam hidroponik dan satu buah kontainer plastik bening berisi rangkaian peralatan hidroponik.
Selain itu disita satu buah plastik klip berisi gabus media tanam hidroponik dan satu buah timbangan digital. “Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen,” tegasnya.
Pelaku mengaku mendapatkan bibit ganja dari Ct pada Mei 2025 dan mulai melakukan penanaman. Selain itu pelaku mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut. (Kerta Negara/balipost)