Situasi rumah dipakai berkebun ganja di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali masih mengembangkan kasus clandestine atau kebun ganja di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara. Rumah lantai 2 yang dikontrak tersangka NRA dan KV ternyata belum lunas.

Pelaku masih nunggak pembayaran lagi Rp 45 juta dan lewat masa kontrak 2 bulan.

“Jadi pelaku ini ngontrak rumah itu selama setahun. Mereka tinggal berdua di sana (TKP),” kata sumber, Sabtu (4/10).

Baca juga:  Hujan Deras, Dapur dan Kamar Mandi Warga Amblas

Dari pantauan di lapangan, rumah lantai 2 tersebut lingkungannya masih sepi. Sebelah timur dan depan rumah itu merupakan lahan kosong. Di areal tersebut cuma ada tiga unit rumah.

Seperti diberitakan, Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Radiant kembali membongkar kasus narkoba skala besar. Kali ini polisi menggerebek clandestine narkotika jenis ganja secara hidroponik di Jalan Bina Kusuma IV, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Rabu (1/10).

Baca juga:  Buat Taman di Atas Trotoar, Pemilik Rumah Disemprit Satpol PP

Petugas menangkap seorang pria berinisial NRA (31), warga negara Belanda dan perempuan berinisial KV(33), warga negara Rusia. Satu pelaku, Ct sedang diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen,” tegas Radiant.

Baca juga:  Elpiji 3 Kilogram Kembali Langka

Pelaku mengaku mendapatkan bibit ganja dari Ct pada Mei 2025 dan mulai melakukan penanaman. Selain itu pelaku mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.

Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan Ct dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang atau benih narkotika jenis ganja tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN