Pelaku jambret lintas kabupaten/kota, IWEJ kini ditahan Polres Bangli. Pelaku juga beraksi di wilayah Denut. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus jambret terjadi di Jalan Indrajaya Gang Pahit, Ubung Kaja, Denpasar Utara (Denut) pada Juni 2024. Pelakunya berinisial IWEJ (33) menjambret kalung dipakai, Ni Wayan Sukarini (42).

Kini pelaku ditahan di Polres Bangli karena juga beraksi di sana. IWEJ bekerja sebagai satpam.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (6/5) menjelaskan kronologisnya pada Kamis (27/6) pukul 17.00 WITA, korban balik dari warung dan hendak pulang. Tiba-tiba saat berada didepan rumahnya dipepet oleh pelaku. Selanjutnya pelaku menjambret kalung yang dipakai korban.

Baca juga:  Sempat Nyabu di Rumah Jro Jangol, Oknum Satpam Dituntut 3,5 Tahun

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara,” kata AKP Sukadi.

Terkait peristiwa ini, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanitreskrim Iptu Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi jika pelaku asal Gianyar ini juga beraksi di Bangli.

Selanjutnya personel Polres Bangli dan Polsek Denut melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bangli dan mengaku juga beraksi di wilayah Denut.

Baca juga:  Idul Fitri, Pangdam Udayana Gelar Open House

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Bangli dan nantinya juga diproses hukum oleh Polsek Denut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN